PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA, Indonesia Buka Peluang Renegosiasi

01 March 2022

BisnisIndonesia, Selasa, 01/03/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal membuka ruang negosiasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty sejalan dengan disepakatinya tarif Subject To Tax Rule pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion sebesar 9%.n

Subject To Tax Rule (STTR) adalah mekanisme yang memungkinkan sebuah yurisdiksi untuk memungut pajak atas pembayaran yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang telah disepakati.

Implementasi STTR mendorong pemerintah untuk menegosiasikan ulang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty yang telah dijalin dengan sejumlah negara mitra.

Adapun, tax treaty adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber atau negara tempat sumber penghasilan berasal, dan negara domisili atau negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap.

Ada lima tujuan tax treaty. Pertama, menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, kedua meningkatkan investasi asing.

Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), keempat pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak atau tax evasion, dan kelima menegaskan bahwa kedudukan antarnegara bersifat setara.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, melalui mekanisme STTR ini, yurisdiksi yang menerapkan pajak korporasi dengan tarif di bawah 9% atas bunga royalti, dan pembayaran lainnya wajib menerapkan STTR di dalam P3B.

Adapun, pemilik hak pemajakan negara sumber mengacu pada selisih antara tarif pajak STTR yang ditetapkan sebesar 9% dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) di negara lain.

“STTR akan mengubah beberapa klausul di dalam P3B. Kami harapkan STTR bisa diimplementasikan pada 2023,” kata Mekar, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, saat ini otoritas pajak tengah mengkaji dampak dari konsensus global mengenai Pilar 2 tersebut, yang mengakomodasi pengimplementasian STTR, dari sisi potensi penerimaan negara.

Sementara itu, dalam rangka memaksimalkan implementasi STTR, negara-negara anggota Inclusive Framework akan merumuskan multilateral instrument (MLI) pada pertengahan tahun ini guna memodifikasi P3B yang disepakati secara bilateral oleh setiap negara.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, ketentuan di dalam STTR memang selayaknya ditindaklanjuti dengan mengubah klausul yang termuat di dalam tax treaty.

Hal itu diperlukan dalam rangka mengoptimalisasi potensi penerimaan pajak dari perjanjian yang telah dijalin pemerintah dengan yurisdiksi lain.

Adapun, tarif dari P3B antara Indonesia dengan lain-lain mayoritas di atas 9% atau telah melampaui ketentuan di dalam STTR tersebut.

Salah satu negara yang menjalin tax treaty dengan Indonesia dengan tarif di bawah 9% adalah Jerman, yakni sebesar 7,5%. Selain itu, P3B antara Indonesia dengan Swis juga bertarif cukup rendah, yakni sebesar 5%.

“Maka dalam kasus Jerman ada peluang 1,5% yang bisa menjadi potensi , dan Swis bisa membuka peluang untuk mencapai 9%” kata dia.

Menurut Wahyu, terlepas dari belum dihitungnya potensi penerimaan pajak dari implementasi ketentuan ini, penting bagi Indonesia untuk turut terlibat aktif di dalam pelaksanaan konsensus tersebut.

Sebab, dengan mengikuti konsensus global maka akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem pajak yang berkorelasi pada nilai investasi serta menutup praktik penghindaran pajak.

STTR memang menjadi isu yang terus diperjuangkan oleh komunitas global.

Mekanisme pemajakan ini diyakini mampu mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Treaty abuse merupakan praktik memanfaatkan P3B atau tax treaty oleh perusahaan atau individu yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

Modusnya adalah dengan menggunakan pihak lain atau badan hukum lain sehingga memperoleh manfaat tax treaty yang sesungguhnya tidak tersedia secara langsung.

Dosen Ilmu Fiskal Universitas Indonesia Iman Santoso mengatakan, pemerintah telah memiliki berbagai instrumen untuk mencegah praktik penghindaran pajak, baik di dalam regulasi domestik maupun P3B.

Dengan demikian, hal yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan pelaksanaan regulasi dan kesepakatan tersebut untuk membendung praktik penghindaran pajak.

Selain itu, Iman juga menyarankan pemerintah untuk memperbanyak kerja sama penagihan pajak dengan negara lain dalam rangka memburu wajib pajak yang meninggalkan kewajiban perpajakannya dengan berdomisili di yurisdksi lain.

Terlebih, pemerintah telah mengakomodasi mekanisme bantuan penagihan itu di dalam Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dengan adanya UU HPP penerimaan kita dari wajib pajak yang lari ke luar negeri bisa ditingkatkan kolektabilitasnya,” kata dia.

KENDALA

Di sisi lain, mayoritas negara berkembang menghadapi kendala terkait dengan implementasi konsensus global ini, baik Pilar 1 maupun Pilar 2.

Dalam kaitan ini, Mekar mengatakan bahwa kelompok G20 berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada negara berkembang yang belum siap, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

Dia menambahkan, dalam pertemuan Menteri Keuangan G20 beberapa waktu lalu, seluruh anggota siap untuk memberikan pendampingan sebelum hingga tahap awal implementasi pada tahun depan.

“G20 tetap memperhitungkapn kapasitas negara berkembang untuk mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2. Ada kewajiban untuk memberikan dukungan, salah satunya insentif,” kata dia.