PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA, INVESTASI PENAMPUNG DIPERLUAS

02 March 2022

BisnisIndonesia, Rabu, 02/03/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah merespons keluhan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 dengan memperluas instrumen investasi penampung dana repatriasi harta yang diungkap selama holding period.

Ketentuan itu termuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Regulasi itu memperluas sektor usaha yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengembangkan harta yang telah diungkap dalam program pengampunan.

Sekadar informasi, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dijelaskan bahwa instrumen investasi penampung dana repatriasi yang disediakan adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan penghiliran sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

KMK No. 52/2022 memang masih mengakomodasi kedua jenis investasi itu. Akan tetapi, secara terperinci pemerintah memperluas cakupan penampung dana repatriasi, bahkan di luar penghiliran SDA maupun energi terbarukan.

Secara total, jenis investasi yang bisa dimanfaatkan sebanyak 332 kegiatan usaha. Adapun sektor yang tidak berkaitan dengan penghiliran SDA dan energi terbarukan, antara lain pengembangan video gim, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pemrograman dan produksi konten media imersif, pengembangan teknologi chain, hingga portal web.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dijadikan kendaraan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek penunjang pembangunan ekonomi.

“Investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata dia, Selasa (1/3).

Tak bisa dimungkiri, adanya perluasan cakupan investasi dalam program pengampunan pajak ini didasari pada minimnya minat peserta PPS untuk menempatkan dananya dalam kegiatan penanaman modal pascamelakukan pengungkapan harta.

Hal itu terefleksi di dalam data PPS per 1 Maret 2022, yakni dari Rp21,49 triliun nilai harta bersih yang dilaporkan, hanya Rp1,33 triliun yang masuk ke instrumen investasi dalam bentuk SBN atau penghiliran SDA.

Peserta cenderung memilih membayar denda yang lebih tinggi, tetapi terhindar dari kewajiban investasi selama holding period. Musababnya, sebelum otoritas melakukan perluasan, opsi investasi penampung memang cukup terbatas.

Adapun denda yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan mantan peserta Pengampunan Pajak 2016 sebesar 6% apabila diinvestasikan ke SBN atau penghiliran SDA, dan 8%—11% apabila wajib pajak memilih untuk tidak berinvestasi.

Sementara itu, bagi peserta Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta 2016—2020, tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, dikenakan denda sebesar 12% untuk wajib pajak yang melakukan investasi, dan 14%—18% bagi yang tidak melakukan investasi.

MEMUDAHKAN

Neil menambahkan, banyaknya pilihan investasi fisik ini akan memudahkan peserta PPS untuk menentukan instrumen yang tepat guna mengembangkan harta yang telah diungkap dalam program pengampunan pajak.

Sejalan dengan itu, dia pun berharap minat peserta untuk menempatkan dananya pada investasi yang disediakan terus meningkat. “Kepada wajib pajak mari berinvestasi di dalam negeri dan memanfaatkan tarif terendah dalam PPS,” harapnya.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah memperluas cakupan energi terbarukan dengan tujuan menarik minat peserta PPS.

Namun menurutnya, wajib pajak tidak secara otomatis berminat untuk memanfaatkan instrumen investasi tersebut. Pasalnya, holding period yang ditetapkan terlampau lama, yakni 5 tahun.

Holding period atau kewajiban untuk menempatkan dana hasil repatriasi ke dalam instrumen investasi pada program Tax Amnesty 2022 lebih lama dibandingkan dengan program serupa 6 tahun silam yang hanya 3 tahun.

Prianto menambahkan, opsi perpindahan investasi ke instrumen lain membuka potensi imbal hasil lebih tinggi bagi peserta PPS. Namun, kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 mendorong wajib pajak untuk berhati-hati dalam menentukan investasi.