Polandia akan pungut pajak Netflix 1,5% dari pendapatan

29 April 2020

Kontan, Rabu, 29 April 2020 / 16:19 WIB

KONTAN.CO.ID -WARSAW. Polandia berencana untuk mengenakan biaya tambahan 1,5% atas  pendapatan platform video-on-demand seperti Netflix (NASDAQ: NFLX).

Tak mau biaya tambahan itu disebut sebagai pajak,  Menteri Keuangan Tadeusz Koscinski, Rabu (28/9), mengatakan bahwa tambahan biaya ini tidak akan menjadi pajak.

“Ini akan menjadi biaya tambahan yang ingin dikenakan oleh menteri kebudayaan pada perusahaan seperti itu yang menghasilkan keuntungan berkat Polandia,” kata Koscinski pada teleconference dengan wartawan.

Menurut kementerian budaya, biaya tambahan yang kemdian dijuluki pajak Netflix oleh media Polandia, akan dibayarkan langsung ke Institut Film Polandia, sebuah lembaga budaya negara.

Tak hanya Polandia, banyak negara termasuk Indonesia mengincar pajak perusahaan-perusahaan over the top seperti Netflix, Zoom, Spotfy, sampai Hooq sebagai subjek baru

Di Indonesia, rencana pemajakan digital dilakukan melalui pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atau PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Kemudian, pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

“Mereka tidak punya badan, tapi seperti Netflix dan Zoom ini dipakai semua orang. Mereka tetap jadi subjek pajak luar negeri kita,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pemungutan pajak digital turut diatur  dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.