UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bebas pajak 6 bulan

29 April 2020

Kontan, Rabu, 29 April 2020 / 15:07 WIB

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Presiden Joko Widodo (Jokowi)  membebaskan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8per tahun miliar  selama 6 bulan, terhitung sejak bulan April-September 2020.

Pembebasan pajak demi menolong para pelaku UMKM dari tekanan virus corona (covid-19) serta bisa membuat pelaku UMKM bisa bertahan.

Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan lain. Antara lain: sembako murah, bantuan lansung tunai,  BLY desa.”Tarif listrik  untuk mereka juga harus turun,” ujar  Presiden saat membuka Rapat Terbatas tentang  Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Istana Merdeka, Rabu (29/4)

Menurut Presiden, pelaku UMKM yang masuk miskin dan rentan dari dampak covid-19.. Mereka harus dipastikan bahwa mereka masuk menjadi penerima bansos, baik itu PKH, sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pengurangan tarif listrik serta Kartu Prakerja.

Jokowi juga meminta jajarannya untuk memberikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM, dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga kepada penerima KUR.

Ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan pelonggaran kredit tersebut. Salah satunya, Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian.
“Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda,” katanya.