POTENSI SUMBER PENERIMAAN NEGARA Tarif ‘Agresif’ Wajib Pajak Super Rich

21 July 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief, Rabu, 21/07/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Masyarakat kaya dan superkaya di Tanah Air bakal masuk radar otoritas pajak dalam perluasan lapisan atau bracket Pajak Penghasilan orang pribadi. Kebijakan tersebut diyakini mampu menambah pundi-pundi penerimaan minimal senilai Rp16 triliun dalam satu tahun.

Perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi itu dilakukan dengan menambah tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan cukup tinggi.

Dalam aturan yang selama ini berlaku, pemerintah hanya menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun.

Kedua 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta—Rp250 juta, ketiga 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta—Rp500 juta, dan keempat tarif sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta. (Lihat infografik)

Adapun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana membagi lapisan keempat, di mana wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai tarif 35%.

“Ini sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk menyasar masyarakat atau wajib pajak high wealth individual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, pekan lalu.

Mengacu pada data Ditjen Pajak, populasi wajib pajak orang pribadi saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, di mana 84,0% dari total populasi atau sebanyak 8,81 juta orang.

Populasi wajib pajak pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1%, atau sebanyak 1,27 juta orang, sedangkan populasi wajib pajak pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3%, atau sebanyak 240.313 orang.

Adapun populasi wajib pajak pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64%, atau sebanyak 166.728 orang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penambahan bracket dengan mengacu pada tarif 35% akan menyumbang PPh sebesar Rp16 triliun. Angka tersebut setara dengan 19,7% dari total keseluruhan PPh orang pribadi yang berhasil dipungut oleh pemerintah.

Akan tetapi, Neil mengatakan bahwa angka potensial yang bisa digali oleh pemerintah bisa berubah sejalan dengan penambahan atau pengurangan jumlah wajib pajak yang disasar.

“Untuk waktu penerapannya tarif baru ini dan terkait potensi penerimaannya saat ini masih dalam pembahasan,” paparnya.

Menurut dia, skema tersebut dapat lebih meningkatkan kontribusi penerimaan pajak dari high net worth individual dalam jangka panjang tanpa mengganggu struktur keuangan masyarakat menengah ke bawah.

Dalam kaitan itu, Bisnis mencatat, substansi penambahan bracket PPh orang pribadi dalam RUU KUP ini sejalan dengan program kerja Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2020.

Dalam laporan itu, high wealth individual disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Kendati demikian, arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tersebut menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adalah adanya dugaan bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.

Menyinggung hal itu, Neil optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini. Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas.

“Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia.

Lebih jauh dia menambahkan Direktorat Jenderal Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, institusi tersebut menerima informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Informasi bisa berupa data keuangan atau kepemilikan harta, dan sebagainya.

“Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” ujar Neil.

Menanggapi target dan penerimaan yang disasar pemerintah tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan otoritas memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya.

Menurutnya, selama ini realisasi penerimaan pajak dari masyarakat kelas ini masih jauh dari potensi. Otoritas pajak memang cukup leluasa memanfaatkan data dari pihak ketiga. Namun Direktorat Jenderal Pajak seolah kurang maksimal dalam memanfaatkan data yang tersaji, misalnya terkait dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.

“Deklarasi harta wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri sudah optimal belum follow up-nya? realisasi secara nominal yang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan nilai deklarasi harta saat tax amnesty,” ujarnya.