PP Siap Meluncur, Kepala Otorita IKN Yakin Deals Investasi Makin Masif

27 February 2023

Jumat, 24 Feb 2023 | 09:16 WIB
Prisma Ardianto (prisma.ardianto@beritasatumedia.com)

PENAJAM PASER UTARA, Investor.id –  Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif pajak investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan meluncur dalam waktu dekat. Regulasi ini diharapkan membuat kesepakatan atau deals dengan para investor semakin masif ke depan.

Kepala Badan Otoritas IKN Bambang Susantono menyampaikan, nilai investasi Rp 41 triliun yang terakhir kali disampaikan sudah bergerak naik. Hal itu seiring dengan terus bertambahnya antrian lebih dari 60 investor yang menunjukkan minatnya pengembangan IKN.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu rillis PP terkait insentif pajak investasi di IKN yang kini disebut dalam proses harmonisasi. Peraturan itu menjadi krusial sebagai daya tarik investor bersedia untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut.

“Itu tadi, mereka masih melakukan studi kelayakan yang akhirnya melakukan penawaran. Jadi terus bergerak, ini perlu proses, kalau orang mau taruh uang, mereka menunggu satu, PP investasinya. Kalau itu sudah keluar saya juga enak (melakukan penawaran),” jelas Bambang saat meninjau perkembangan pembangunan proyek IKN, Kamis (23/2/2023).

Sebagai contoh, kata Bambang, jika ada investor yang ingin membangun museum senilai Rp 100 miliar, maka investor tersebut berkesempatan mendapat super tax deduction hingga ratusan persen. Kendati demikian, besaran insentif akan bergulir sesuai dengan PP yang nantinya berlaku.

Bambang mengungkapkan, pendekatan model investasi yang diterapkan banyak skema, baik B2B, B2C, maupun bagi yang berorientasi sosial. Semua investor akan dijamu sama baik, meski nantinya insentif bisa berbeda.

IKN dalam salah satu konsepnya sebagai kota ramah lingkungan tentu ikut merespons baik para investor yang berorientasi sosial. Salah satu investor yang belakangan tertarik dalam aspek ini menyorot kesejahteraan orang utan.

“Ada yang mau membangun pulau untuk orang utan jompo. Tidak semua orang utan bisa dilepas, karena ada orang utan yang cacat, kegemukan, TBC, itu kasian. Itu ada, pendekatannya khusus dari kita. Kita sediakan lahannya, mereka akan melepaskan dan merawat,” kata Bambang.

Menurut Bambang, kerja sama semacam ini masuk dalam potensi investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka pendek. Skema joint venture dapat menjadi opsi bersama dengan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) IKN yang kini tengah proses pengalihan.

“Sedang due diligence, karena kita mengambil alih PT Bina Karya dari BUMN menjadi BUMO. Kita harus melakukan due diligence. Nanti teknis, legal, finansial, nanti di-convert menjadi BUMO yang 100% jadi milik Otorita IKN. Insya Allah sebelum lebaran sudah kelar,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, hadirnya PP insentif pajak dan terbentuknya BUMO akan mengerek lebih banyak kesepakatan investasi jangka pendek yang dapat ditangkap Otorita IKN. “Proposalnya tergantung PP itu kan. Semakin cepat, buat kita semakin bagus,” jelas dia.

Mengacu One Map Planning Policy IKN, insentif perpajakan yang dimaksud mencakup fasilitas tax holiday, fasilitas PPn dan PPNBM, fasilitas super deduction hingga 300%, BPHTB dan PPh Penjualan Tanah, Fasilitas PPh 21 dan PPh Final, serta Fasilitas TPB dan Cukai. Adapun insentif tersebut diramu sekaligus dengan berbagai skema investasi yang ditawarkan pihak IKN.

Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)