PPnBM 0% Mobil Listrik Berlaku Mulai November

09 February 2021

SMELTER MANFAATKAN TENAGA KERJA LOKAL

 

Senin, 8 Februari 2021 | 09:11 WIB

JAKARTA, investor.id – Insentif fiskal dalam bentuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik akan berlaku pada akhir tahun ini. Insentif ini diberikan untuk mendorong pengembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air. “Yang akan kami berikan adalah insentif dari sisi fiskal. PPnBM-nya akan 0% by Oktober atau November ini. Jadi, kalau mau beli mobil listrik tunggu saja sampai akhir tahun,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, pekan lalu. Kendati begitu, ia menilai bahwa insentif fiskal tidak serta merta langsung mendorong penjualan mobil listrik sehingga diperkirakan permintaan mobil listrik akan bertambah secara perlahan sejalan dengan langkah pemerintah melakukan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Bahkan, ia melihat penetrasinya akan terjadi di kota-kota besar seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku yang saat ini masih menggunakan internal combustion engine atau mobil bensin atau mesin pembakaran di dalam. Ia meyakini nanti secara bertahap akan menuju mobil listrik. “Kami lihat akan gradual (bertahap) ini penetrasinya, mungkin sampai 2025, mungkin slowly naik sampai 2030 akan lebih banyak. Tapi, dalam estimasi kami, tidak akan langsung tiba-tiba market-nya mobil listrik begitu kami kasih insentif ini itu langsung 20%,” jelas dia. Di sisi lain, permintaan mobil listrik secara global juga semakin meningkat, seperti permintaan mobil listrik di Eropa pada tahun lalu naik 137%, kemudian Tiongkok 12%, dan Amerika Serikat 4%. “Ini menarik disaat pandemi, demand mobil listrik justru meningkat,” tutur dia. Oleh karena itu, ia berharap Indonesia tak hanya menjadi pengekspor baterai kendaraan listrik, namun juga menciptakan permintaan mobil listrik di dalam negeri. Adapun insentif mobil listrik juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam beleid itu sebutkan bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles serta fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dapat memperoleh tarif sebesar 0%.   Serap Naker Lokal Pada kesempatan yang sama, Septian mengatakan, selama masa konstruksi, sejumlah proyek smelter akan banyak diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Namun, saat proyek beroperasi, dipastikan smelter akan banyak menggunakan tenaga kerja lokal. Ia mencontohkan untuk proyek industri smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah yang sudah beroperasi mempekerjakan sekitar 45 ribu orang di antaranya 41 ribu pekerja merupakan pekerja lokal. “Di sana kita buat politeknik khusus. Memang tenaga kerja asing fluktuatif, saat konstruksi mereka naik sedikit, namun begitu selesai (saat) masuk fase operasi (jumlah TKA) akan turun. Polanya seperti itu,” ujar Seto pekan lalu. Hal tersebut juga akan dilakukan oleh smelter lainnya. Ia kembali memberi contoh smelter di Weda Bay, Halmahera Tengah. Saat ini total pekerjanya sebanyak 9.000 orang. Sebanyak 8.000 di antaranya merupakan TKA, sedangkan 1.000 orang sisanya merupakan pekerja lokal. Jumlah TKA cukup banyak lantaran masih dalam proses pembangunan. Seto mengakui bahwa sulit mencari tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kriteria pengelola industri. Meski begitu ia meyakini bahwa tenaga kerja lokal masih dapat dilatih. Sehingga ia mendorong berbagai balai pelatihan kerja untuk memberikan training. (try)