Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pakai e-Filing

09 February 2021

Tim detikcom – detikFinance

Senin, 08 Feb 2021

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan lapor pajak online atau e-Filing DJP online.

Ditulis detikcom, Senin (8/2/2021), cara lapor e-filing DJP online melalui internet pada website www.djponline.pajak.go.id.

Berikut cara mengisi e-filling DJP online untuk orang pribadi:

1. Wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id

Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Kalau lupa EFIN, kamu harus cek inbox email, search “EFIN”. Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.

Bisa juga dengan mengunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Kamu bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :

Nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir. Langkah terakhir jika kamu memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung.

Sebelum mengisi SPT dengan cara lapor pajak online, perlu kamu ketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:

Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,

Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan e-Filing DJP online:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

2. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1

Bukti itu merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya. Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga.

3. Isi SPT pada aplikasi e-Filing

Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.

  1. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN

Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

  1. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi

Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.

Begitulah cara lapor e-Filing DJP online. Mudah kan?