Setoran Pajak Netflix Dkk Tembus Rp200 M per Bulan

09 February 2021

CNN Indonesia | Senin, 08/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran pajak dari transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp200 miliar setiap bulan.

Sebelumnya, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 Persen atas transaksi yang dilakukan perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

“Sudah ada 53 platform digital yang didaftarkan sebagai pemungut PPN, dengan penerimaan yang cukup besar kurang lebih Rp200 miliar dalam satu bulan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2).

 

Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan perangkat aturan untuk pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas PMSE luar negeri tersebut sebagai subjek pajak. Dalam hal ini, ia mengatakan pemerintah masih menunggu konsensus global yang tengah digagas oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20.

“Kami akan inline (sejalan) dengan kebijakan G20 dan OECD supaya Indonesia juga menjadi negara koperatif dan kompetitif sesuai dengan tujuan UU tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Per 23 Desember 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan PPN dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia mencapai Rp616 miliar. Penerimaan pajak tersebut diprediksi bertambah sejalan dengan penambahan jumlah PMSE yang menjadi pemungut PPN.

“Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar,” kata Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual kepada awak media.

 

Sementara itu, per Jumat (29/1) jumlah PMSE pemungut PPN telah bertambah menjadi 53 perusahaan. PMSE tersebut antara lain, Netflix International B.V, Spotify, Shopee International Indonesia, Tiktok Pte. Ltd, Amazon Web Services, Inc, Bukalapak, Tokopedia dan Valve Corporation.

Terakhir, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan pengenaan PPN 10 persen atas transaksi yang dilakukan di eBay Marketplace GmbH dan layanan digital yang disediakan oleh Nordvpn S.A per 1 Februari mendatang.

“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut pajak itu, maka sampai dengan hari ini sudah terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital di luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi.