Pria di Bali Palsukan SPT Tahunan, Bikin Negara Rugi Rp 2,28 M

29 April 2021

Sui Suadnyana – detikNews

Rabu, 28 Apr 2021

Denpasar –

Seorang pria di Bali berinisial IK (37) diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.280.921.952,00,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJ) Bali, Andri Puspo Heriyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (28/4/2021).

Andri menjelaskan, tersangka adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di situs. Pihaknya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka IK beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Penyerahan dilakukan melalui Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

“Penyerahan tanggung jawab tersangka IK beserta barang bukti dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Denpasar,” jelas Andri.

Menurutnya, tersangka IK diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atas dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka IK tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka IK juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

“Tersangka IK sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” kata Andri.

Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan tersangka. IK berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang. Saat ini tersangka ditahan oleh penuntut umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.