Produsen Otomotif Diminta Gunakan Keringanan Cukai Australia

27 March 2019

CNN Indonesia | Rabu, 27/03/2019 09:23 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap produsen otomotif di Indonesia memanfaatkan kerja sama Australia-Indonesia.

Kerja sama Indonesia dan Australia dijelaskan Menperin Airlangga saat ini sudah masuk tahap ratifikasi antar parlemen kedua negara. Sedangkan penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif atau yang disebut Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) sudah dilakukan pada Senin (4/3).

“Sehingga tentu kami harapkan dalam satu-dua tahun ke depan bisa dimanfaatkan peluangnya,” kata Airlangga di Karawang, Jawa Barat, Selasa (26/3).

Salah satu isi perjanjian IA-CEPA, selain mobil konvensional, Australia diketahui bakal memberi keringanan cukai untuk kendaraan hybrid dan listrik asal Indonesia.

Airlangga menjelaskan pihaknya ingin agar pemanufaktur otomotif yang membuka fasilitas produksi di Indonesia dapat sekaligus menyodorkan mobil ramah lingkungan ke ‘negeri kanguru’.

Dia menegaskan rasanya tidak sulit mengikuti komponen-komponen tersebur mengingat Indonesia akan menerapkan cukai baru untuk kendaraan beremisi rendah yang menjadi ‘pintu masuk’ bagi Indonesia ke era kendaraan hijau.

“Jadi tentunya ini diharapkan segera sesudahnya produsen otomotif nasional segera menjajaki program ke sana. Karena salah satu yang diberi insentif adalah elektric vehicle,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan untuk harmonisasi tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah usai dibahas DPR. Kini, PPnBM masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disimulasikan. Airlangga menyebut PPnBM dapat rampung semester I 2019.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan akan menurunkan tarif PPnBm atas kendaraan bermotor yang masuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/ LCEV) atau ramah lingkungan. Untuk menurunkan tarif pajak tersebut, mereka sedang menggodok peraturan pemerintah baru.

Aturan baru tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik yang saat ini tengah diharmonisasi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan pajak dilakukan untuk mendorong industrialisasi di sektor kendaraan bermotor.

Sri Mulyani mengungkapkan jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini perhitungan tarif PPnBM didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan bermotor. Namun dalam revisi, rencananya perhitungan PPnBM akan didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan emisi karbondioksida (CO2).

“Dalam aturan yang berlaku saat ini semakin besar cc semakin tinggi tarif pajak, nah pada usulan perubahan semakin rendah emisi, semakin rendah tarif pajak,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (11/2).