Rafael Alun Ngaku Pernah Ikut Tax Amnesty, Otomatis Bebas Pidana?

31 March 2023

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak Rafael dinyatakan tidak bisa dijerat dalam tindak pidana perpajakan untuk masa pajak tahun pajak terakhir.

Bisnis.com28 Maret 2023  

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo keberatan dengan tudingan ketidakberesan mengenai asal usul hartanya. Dia mengaku telah transparan, bahkan pernah mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty baik jilid 1 maupun jilid 2.

Rafael saat ini tengah diselidiki oleh asal-usul hartanya. Kendati demikian, dia merasa heran mengapa hartanya kini dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA [Tax Amnesty] tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip kembali, Selasa (28/3/2023).

Tidak hanya itu, Rafael juga mengatakan harta yang diperolehnya juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.

Seperti diketahui, saat ini hartanya yang dinilai tidak sesuai profil kini tengah diusut KPK dalam tahap penyelidikan.

Bagaimana aturannya di UU Tax Amnesty?

Jika mengacu pada Undang-undang (UU) No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, Rafael merupakan wajib pajak yang berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Hal tersebut lantaran Rafael tidak masuk dalam ketentuan wajib pajak yang dikecualikan untuk bisa ikut serta dalam program andalan Presiden Jokowi itu.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU No.11/2016, wajib pajak yang tidak berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah mereka yang tengah berada dalam penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; mereka yang sedang dalam proses peradilan; atau yang sedang menjalani hukum pidana, atas tindak pidana bidang perpajakan.

Sementara itu, seperti diketahui, kasus yang menjerat Rafael justru baru mengemuka belakangan ini. Informasi hartanya yang tak sesuai profil juga mengemuka lantaran kena imbas kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.

Untuk diketahui, profil Rafael sebelumnya memang sudah sempat terendus oleh otoritas sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Saat itu, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu sudah menjalani klarifikasi laporan harta kekayaannya kepada KPK pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung pada 2012.

Artinya, saat itu pun kasus Rafael belum naik bahkan ke tahap penyelidikan. “Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung,” terang Rafael.

Di sisi lain, berdasarkan UU Pengampunan Pajak juga Rafael dinyatakan tidak bisa dijerat dalam tindak pidana perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

“Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak dilakukan: a. pemeriksaan; b. pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau c. penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir,” bunyi pasal 11 ayat (2).

Di sisi lain, dalam hal wajib pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan, sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan untuk  masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, maka ditangguhkan sampai dengan terbitnya Surat Keterangan.

“Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat [3] dihentikan dalam hal Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan,” bunyi pasal 11 ayat (4).

Oleh karena itu, wajib pajak yang sudah mendapatkan Surat Keterangan yang dimaksud bakal mendapatkan pengampunan pajak oleh tim penyidik dari Ditjen Pajak. Pengampunan yang dimaksud di antaranya berupa bebas dari pemeriksaan pajak, bukti permulaan, serta penyidikan dalam tindak pidana bidang perpajakan.

Jalan Buntu?

Kendati ada ketentuan tersebut, tidak berarti jerat pidana kepada Rafael menemui jalan buntu. Kini KPK tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, seperti suap dan gratifikasi.

Penemuan unsur pidana tersebut diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat Rafael dalam tindak pidana pencucian uang.

“Jadi saat ini kami meminta keterangan ke sejumlah pihak yang saya kira sudah diketahui, kemudian kami lakukan analisis apakah ada dugaan tindak pidana [pada kasus yang menjerat Rafael Alun],” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (16/3/2023).