REGULASI PERPAJAKAN, Lampu Hijau Pajak Perusahaan Multinasional

27 October 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief, Rabu, 27/10/2021 02:00 WIB

Setelah menghadapi jalan panjang dan cukup terjal, pemerintah akhirnya mantap untuk memungut Pajak dari perusahaan multinasional yang tidak memiliki kehadiran fisik tetapi mengantongi laba dari aktivitas bisnis di Indonesia atau bentuk usaha tetap (BUT).

Jika tak ada aral melintang, mulai 2023 Indonesia dan 135 yurisdiksi lain mulai memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan jenis ini.

Tak sulit ditebak, bidikan mengarah ke korporasi digital yang selama ini terbebas dari kewajiban perpajakan, dari Google LLC hingga Netflix, Inc.

Sesungguhnya, sejak Amerika Serikat (AS) melunak dalam negosiasi, sasaran pungutan tidak melulu pada perusahaan digital. Atas desakan Negeri Paman Sam pula, perlakuan pajak yang tercakup di dalam Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) lebih luas.

Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas pada sektor ekonomi digital seperti automated digital services (ADS) dan consumer facing businesses (CFB). Kini, cakupan mengarah kepada seluruh korporasi multinasional yang memenuhi ambang batas peredaran bruto global 20 miliar euro dan profitabilitas di atas 10%.

Namun demikian, tak dapat dimungkiri bahwa fokus utama Indonesia dan negara lain adalah Google dkk.

Pilar 1 juga memberikan ruang bagi negara-negara anggota Inclusive Framework merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut sejalan dengan implementasi Pilar 1 mencapai US$125 miliar.

Besarnya potensi penerimaan itu menjadi daya tarik bagi seluruh yurisdiksi untuk mengeksekusi skema ini. Termasuk Indonesia, yang sejak tahun lalu telah ancang-ancang.

Hal itu tecermin di dalam UU No. 2/2020 yang memberikan legalitas kepada pemerintah untuk melakukan pungutan PPh terhadap perusahaan yang bergerak di sektor digital atau BUT.

Pasal 6 UU tersebut menyatakan, pengenaan PPh bisa dilakukan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Dasar hukum tersebut dijadikan landasan otoritas fiskal dalam merumuskan aturan teknis yang memuat skema, tarif, serta tata cara pemajakan atas penghasilan BUT.

“Aturan pelaksanaan terkait pengenaan PPh atas transaksi PMSE masih dalam proses analisis dan penyusunan kebijakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Selasa (26/10).

Pada dasarnya, pemerintah telah mengenakan pajak atas kegiatan PMSE sejak tahun lalu. Hanya saja, eksekusi itu terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh konsumen dalam tiap transaksi.

Bertugas selaku wajib pungut adalah perusahaan penyedia PMSE. Google, Netflix, dan perusahaan sejenis lainnya juga telah berstatus sebagai pemungut PPN.

Kendati tengah merancang rumusan ketentuan PPh atas korporasi digital, kata Neil, pemerintah tetap memantau perkembangan lanjutan dari Pilar 1 yang rencananya akan dibahas secara detail dalam pertemuan G20 tahun depan.

Pemerhati pajak Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, konsensus ini membuka asa baru bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Terlebih pada 2023, Indonesia menargetkan konsolidasi fiskal yang salah satunya mencakup kewajiban defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Target defisit itu membutuhkan setoran pajak yang lebih tinggi. Dengan kata lain, implementasi Pilar 1 memberikan harapan baru bagi Indonesia dan yurisdiksi lain untuk medulang penerimaan.

“Ini juga tidak hanya per­usa­haan digital. Tetapi perusahaan mul­tinasional dengan threshold glo­bal revenue di atas 20 miliar euro,” kata dia.

Direktur Eksekutif MUC Tax Re­­search Institute Wahyu Nur­yan­to menambahkan, tidak sulit ba­gi pe­­­merintah untuk meng­im­ple­men­­ta­sikan ketentuan di dalam Pilar 1 ini.

Pasalnya, selama ini Indonesia telah menerapkan PPN atas transaksi elektronik yang dipungut oleh wajib pajak. Dengan demikian, terlepas dari adanya syarat dan ketentuan di dalam Pilar 1, seluruh pemungut PPN berpotensi untuk dikenakan PPh.

“Betul seperti itu, terlepas ada syarat omzet, pemungut PPN ber­potensi dikenai PPh karena mereka ada penghasilan dari pasar di Indonesia,” ujarnya.

RISIKO

Kendati memiliki prospek yang cukup cerah, implementasi Pilar 1, terutama atas korporasi digital, tetap menimbulkan risiko.

International Monetary Fund (IMF) dalam Digitalization and Taxation in Asia yang dirilis bulan lalu mencatat, Indonesia perlu mewaspadai risiko tergerusnya penerimaan dalam implementasi skema pemajakan tersebut.

IMF mengestimasi negara berkembang seperti Indonesia berisiko kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB jika meng­­implementasikan Pilar 1. Singkat kata, kesepakatan itu hanya menguntungkan negara maju dan merugikan negara berkembang.

Laporan itu menuliskan, jika Amount A dalam proposal Pilar 1 hanya berlaku pada korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas 20 miliar euro, pro­fitabilitas di atas 10%, dan resi­dual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar hanya sebesar 25%, tambahan pene­rima­an yang dinikmati oleh Indonesia tidak signifikan, bahkan terancam memangkas potensi penerimaan.

Hal ini disebabkan karena penghasilan yang diperoleh korporasi di dalam negeri tidak mencapai batas atau threshold yang ditetapkan oleh OECD.

“Negara berkembang seperti Indonesia bisa kehilangan pene­rimaan sebesar 0,01% dari PDB atau mendapatkan tambahan pene­rimaan yang cenderung minim,” tulis IMF dalam laporan yang diku­tip Bisnis.

Asumsi IMF tersebut dikuatkan oleh analisis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. BKF mencatat, ada lebih dari 100 korporasi mul­tina­sional yang memiliki pen­dapatan global lebih dari 20 miliar euro dan profitabilitas lebih dari 10%.

Meski demikian, terdapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak tercakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpe­nu­hinya threshold pendapatan global yang dipersyaratkan itu.

Hal ini tentunya bisa menyumbat aliran setoran pa­jak dari perusahaan kepada ne­ga­ra.

Konklusi dari konsensus ini adalah menciptakan ke­adilan pajak dan mewujudkan peme­rataan pendapatan antaryurisdiksi.

Namun, komunitas global tetap perlu memitigasi berbagai risiko yang muncul agar tercipta kesetaraan antara negara maju dan berkembang.