RELAKSASI WAJIB PAJAK BADAN Pengusaha Keluhkan Prosedur Administrasi

29 April 2020

Bisnis Indonesia, Rabu, 29/04/2020 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha mengeluhkan adanya kerancuan dalam ketentuan administrasi mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan.

Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menjelaskan, relaksasi yang diberikan pemerintah terkesan setengah hati.

Dalam relaksasi itu, wajib pajak harus melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya. Artinya, hampir tidak ada penyederhanaan administrasi dalam ketentuan yang termuat dalam Perdirjen No. 6/2020.

“Relaksasi 2 bulan itu tidak berarti karena pada dasarnya dengan mengisi lampiran I-VI maka kami tetap menyusun laporan keuangan lengkap,” keluhnya kepada Bisnis, Senin (27/4).

Untuk meningkatkan realisasi penyampaian SPT, otoritas pajak telah melonggarkan aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak jenis ini cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Namun hal itu masih dikeluhkan oleh pelaku usaha.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan. Apalagi, aktivitas bisnis tengah terganggu pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengeluhkan kebijakan ini karena masih meminta wajib pajak menyiapkan laporan keuangan.

“Seharusnya ketika presiden menyampaikan bahwa sekarang kondisi kahar, pemerintah juga memberikan relaksasi yang relevan dengan kejadian kahar ini,” kata Ajib, Selasa (28/4).

Dia mengusulkan agar wajib pajak cukup menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y, yakni formulir permohonan pemberitahuan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan.

Kendati menggunakan formulir 1771 Y, imbuhnya, pembayaran PPh Pasal 29 tetap diterima oleh negara.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan, proses pembukuan pada saat ini sulit karena operasional terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Siddhi meminta agar Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. “Itu sudah cukup membantu, perusahaan masih bisa ada waktu tambahan.”

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan sudah cukup sederhana.

Jika wajib pajak badan hendak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y, katanya, opsi ini pun masih bisa dilakukan.

Meski menggunakan formulir 1771 Y, imbuhnya, implikasinya pun tetap sama. “Wajib pajak tetap harus melunasi setoran akhir tahun sebelum menyampaikan SPT 1771 Y. Apabila terjadi pajak yang kurang dibayar saat SPT Tahunan lengkap nanti, sanksi bunga 2% per bulan tetap dikenakan atas jumlah yang terlambat disetor,” kata Yoga.