Rencana Bea Meterai Jadi Rp 10.000 Bakal Masuk Prolegnas 2020

18 November 2019

detikFinance, Senin, 18 Nov 2019 10:21 WIB

Jakarta – Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

“Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Yon mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas revisi UU ini bersama DPR. Dia bilang, revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama.

“Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi. Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI,” jelasnya.

Sebagai informasi, peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.