RENCANA SIMPLIFIKASI LAYER CHT KEMBALI BERGULIR

10 July 2019

Bisnis.com, 10 Juli 2019  |  17:15 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah sempat absen tahun ini, rencana penyederhanaan layer cukai hasil tembakau (CHT) kembali bergulir.

Jika tak ada aral melintang, kebijakan baru mengenai baik simplifikasi maupun tarif CHT 2020 akan diterbitkan antara Oktober – Desember 2019.

Salah satu isu yang sedang dibahas di level Kementerian Keuangan adalah penggabungan antara sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Rencana penggabungan dua jenis rokok ini sejalan dengan roadmap penyederhanaan CHT sebelum dihapus dalam PMK No.156/PMK/2018 Tentang Tarif CHT, yang pada 2021 disederhanakan dari 10 menjadi lima layer tarif.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Menurutnya, kewenangan mengenai pembahasan tarif maupun kebijakan terkait simplifikasi CHT ada di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Banyak yang nanya hal tersebut.Tanyakan ke BKF saja,” kata Nirwala, Rabu (10/7/2019).

Kendati demikian, sebelumnya otoritas kepabeanan menyebutkan akan terus memantau pergerakan baik dari sisi penerimaan CHT maupun produksi rokok. Apabila dalam pemantauan tersebut terjadi kenaikan produksi yang cukup signifikan, pemerintah akan mengambil langkah atau kebijakan untuk menekan kondisi tersebut.

Dalam catatan Bisnis.com, selama kuartal I/2019 produksi rokok sebanyak 78,9 miliar batang atau naik 7% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 73,8 miliar batang. Secara bulanan, kenaikan cukai paling tinggi terjadi pada Februari 2019 yang pertumbuhannya mencapai 10,155% atau dari 23,1 miliar batang menjadi 27,78 miliar batang.

Namun, jika melihat tren tahunan, pertumbuhan rokok cenderung mengalami penyusutan. Hal ini tampak dari jumlah produksi rokok pada 2016 total produksi rokok yang mencapai 341,7 miliar batang, jumlah ini menurun pada 2017 menjadi 336,4 miliar batang, dan pada 2018 yang tersisa sebanyak 332,3 miliar batang.

Selain dari produksi rokok, indikasi dari peningkatan konsumsi rokok ini tampak dari kinerja penerimaan CHT yang sampai Mei 2019 terus menunjukkan peningkatan yang signifkan.

Seperti diketahui pada tahun lalu, pemerintah resmi menghapus roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tatif Cukai Tembakau (CHT).

Penegasan mengenai penghapusan roadmap tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus BAB IV beleid dalam ketentuan yang baru. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.