Rencana Sri Mulyani: Sukarela Ungkap Harta Bebas Sanksi Pajak

08 June 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

07 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melanjutkan reformasi perpajakan baik dari sisi administrasi maupun kebijakan di tahun depan. Ini dilakukan salah satunya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Ini tertuang dalam presentasi Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Badan Anggaran DPR RI yang membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Untuk mendorong kepatuhan ini, maka Sri Mulyani akan mengatur ulang sanksi administratif pajak yang selama ini dikenakan bagi wajib pajak. Dalam hal ini, Sri Mulyani akan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan hartanya.

 

“Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ditulis dalam paparan tersebut yang dikutip Senin (7/6/2021).

Namun dengan syarat bahwa harta tersebut harus diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN). “Tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara,” isi paparan tersebut.

Adapun pengungkapan kewajiban perpajakan secara sukarela bisa dilakukan melalui dua cara, yakni:

Pertama, Pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi Pengampunan Pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam Pengampunan Pajak.

Kedua, Pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019.