Revisi Permendag No 36/2024 Beres Pekan Ini, Semua Bakal Bebas Impor?

22 April 2024

NEWS – Martyasari Rizky, CNBC Indonesia

22 April 2024

CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jo. No 3/2024 ditargetkan selesai pekan ini.

Aturan tersebut diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

Hal itu disampaikan oleh Budi saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (19/4/2024). Artinya, mengacu pernyataan tersebut, revisi aturan impor tersebut dijadwalkan rampung pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu depan (pekan ini) selesai, cepat kan,” kata Budi.

Budi menyebut ada tiga hal yang direvisi dalam Permendag 36/2023. Pertama, mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023.

Menurutnya, barang kiriman PMI tidak perlu diatur jumlah dan jenisnya, selama memenuhi ketentuan nilai barang yang ditetapkan sebesar US$1.500 per tahun per pekerja migran. “Jadi nggak usaha disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang (impor) ya nggak boleh. Sepanjang itu US$1.500 nggak masalah,” jelasnya.

Kedua, aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dicabut dari beleid tersebut. Nantinya, setelah dicabut dari Permendag No 36/2023, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya terkait ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

“Barang pribadi penumpang juga begitu, pakai PMK. Jadi memang kalau melebihi aturan PMK membayar pajak,” ungkapnya.

Adapun aturan ketiga yang direvisi, lanjutnya, mengenai aturan larangan dan pembatasan atau lartas impor. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus membahas dan melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi lartas impor dengan mempertimbangkan masukkan dari para pelaku usaha.

Sebab, sampai dengan saat ini pihaknya masih mempertimbangkan serta mengevaluasi kesiapan sistem persetujuan teknis (pertek) yang ada di Kementerian Perindustrian. Adapun pertek impor saat ini masih menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

“Evaluasinya (Jumat) sore (kemarin) pertek di kementerian teknis, misalnya di Kementerian Perindustrian. Pertek kita evaluasi apakah itu nanti ditunda tiga bulan ataukah memang perteknya sudah siap,” pungkasnya.