RI Belum Bisa Minta Bantuan Kejar Pengemplang Pajak di Luar Negeri, Kenapa?

23 February 2024

Anisa Indraini – detikFinance

Jumat, 23 Feb 2024

Detik –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara lain sampai saat ini. Padahal ketentuan untuk menagih setoran para pengemplang pajak yang ada di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang berlaku sejak 12 Juni 2023.

“Saat ini belum dilakukan bantuan permintaan penagihan baik kami ke luar negeri kepada otoritas teman yang ada di sebelah, maupun dari otoritas teman sebelah meminta bantuan kepada kami yang ada di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Jumat (23/2/2024).

Suryo menyebut, perlu revisi peraturan presiden (Perpres) terlebih dahulu untuk dilaksanakan bantuan penagihan. Saat ini sedang dalam proses perbaikan landasan hukum tersebut.

“Ada satu Perpres yang saat ini sedang dalam proses yaitu menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan ini,” tutur Suryo.

Proses penyusunan Perpres itu disebut sudah berjalan dan tinggal menunggu untuk penetapan pengesahannya. Setelah diundangkan, DJP akan memberitahukan kepada Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama bantuan penagihan dengan negara mitra.

“Kami siap bertukar untuk permintaan bantuan penagihan kepada seluruh negara mitra yang memang memiliki perjanjian dan juga memiliki resiprositas mengenai bantuan penagihan dengan Indonesia,” ucap Suryo.

Dalam permintaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, DJP sudah memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sejak 2021. Setidaknya yang sudah terikat kerja sama dengan Indonesia di antaranya Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra bisa dilakukan dengan memenuhi lima kriteria. Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak berada di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

(aid/ara)