RPP Perdagangan Tambah Mekanisme Pemeriksaan Barang Impor

01 February 2021

CNN Indonesia | Senin, 01/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah menambah mekanisme pemeriksaan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 150 RPP tentang Perdagangan menyebutkan pengawasan kegiatan perdagangan post border melalui tiga mekanisme.

Pertama, pemeriksaan kesesuaian data pemberitahuan pabean impor. Kedua, pemeriksaan khusus terhadap dokumen Impor. Ketiga, pengawasan kewajiban tata niaga Impor setelah barang melalui kawasan pabean.

 

“Pengawasan kegiatan perdagangan dilaksanakan oleh petugas pengawas terdiri dari petugas pengawas perdagangan dan atau PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan),” bunyi aturan itu dikutip Kamis (28/1).

Sebelumnya, pemeriksaan barang impor di post border diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

Dalam aturan itu disebutkan mekanisme pemeriksaan hanya dilakukan atas pemenuhan persyaratan impor. Terdiri dari, pemeriksaan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain.

Sementara itu, RPP tentang Perdagangan merincikan pemeriksaan pertama atas kesesuaian data pemberitahuan pabean impor dilakukan terhadap data pemberitahuan pabean impor yang diterima melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi terhadap data perizinan berusaha di bidang impor Kementerian Perdagangan.

Data pemberitahuan pabean impor terdiri dari nomor dan tanggal perizinan berusaha, nomor dan tanggal dokumen verifikasi atau penelusuran teknis, dan jumlah atau volume impor barang.

Sedangkan, mekanisme kedua pemeriksaan khusus terhadap dokumen impor dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian pemeriksaan sebelumnya atau informasi dan instansi pemerintah terkait.

Pemeriksaan khusus dilakukan apabila importir diduga tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor, tidak memiliki dokumen verifikasi atau penelusuran teknis, dan barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam perizinan berusaha.

“Selain terhadap importir di atas, pemeriksaan khusus dilakukan terhadap importir yang telah ditetapkan sebagai importir dengan klasifikasi risiko tertentu,” bunyi draf aturan itu.