Rugikan Negara Ratusan Juta, Pengemplang Pajak Diringkus!

18 May 2021

NEWS – Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia

 

17 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali bekerja sama dengan Reserse Mobil Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus tersangka pidana pajak atas nama SCB (42) di Jombang, Jawa Timur.

SCB berhasil ditemukan dan ditangkap setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh Korwas PPNS Polda Bali.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo mengemukakan SCB diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

 

“Atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Dalam melakukan perbuatannya,” kata Andri seperti dikutip melalui keterangan resmi, Senin (17/5/2021).

Andri mengemukakan, SCB menggunakan modus meminjam identitas alias meminjam bendera CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan Faktur pajak.

“Tindak pidana di bidang perpajakan terkait dengan CV SR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp207.848.040,00,” katanya

Andri menambahkan, SCB ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dengan Kepolisian Daerah Bali.

Djuhandhani berharap kerja sama yang terjalin antara Kanwil DJP Bali dengan Kepolisian Daerah Bali sebaiknya dilanjutkan agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga.

Andri menjelaskan, dalam proses penyidikan wajib pajak diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun SCB tidak memanfaatkan hak tersebut. SCB dimasukkan ke DPO pada bulan Desember 2020. SCB akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap pada hari Minggu, 9 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di Jombang, Jawa Timur.