Rumah Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB, Lainnya Diskon Pak Anies?

22 August 2022

NEWS – Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia

21 August 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak.

“Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagramnya, dikutip Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, untuk warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi. Pengurangan tarif pajak yang diterapkan sebesar 10%.

Berlanjut untuk bangunan selain rumah tinggal yang dipakai untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga mendapat diskon 15%.

Saat ini, untuk urusan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah bisa dicek lewat aplikasi JAKI.

Pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menetapkan target pendapatan sebesar Rp 77,44 triliun. Kemudian, alokasi belanja sebesar Rp 75,75 triliun. Lalu, penerimaan dari pembiayaan daerah Rp 5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,7 triliun.

(dem)