RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

03 September 2019

Kontan, Selasa, 03 September 2019 / 22:25 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.

“Selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar, ini sangat memberatkan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

Sanksi tersebut dikenakan bagi wajib pajak yang kurang bayar. Berdasarkan RUU baru, sanksi akan diturunkan menjadi 1%. “Selama ini sanksi 2% dari pengenaan pajak. RUU ini akan diusulkan turun ke 1%,” terang Sri Mulyani.

RUU juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk kreditkan pajak masukan. Relaksasi diberikan bagi pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah sebelumnya bukan PKP.

“Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, diklaim untuk kurangi kewajiban pajak,” jelas Sri Mulyani.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU baru yang akan membahas soal perpajakan.RUU tersebut untuk merespons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat dalam perubahan kebijakan fiskal di sejumlah negara.

Fokus RUU akan membuat kebijakan pajak yang kompetitif. RUU tersebut akan mengikuti contoh yang di internasional untuk menaikkan investasi dan ekspor.