RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak

03 September 2019

Kontan, Selasa, 03 September 2019 / 22:47 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.

Hal itu akan dikumpulkan dalam satu bagian dalam RUU yang masih dibahas ini. RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang konsisten.

“Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

Terdapat sejumlah fasilitas insentif perpajakan yang disiapkan opemerintah. Fasilitas insentif perpajakan yang dimasukkan antara lain tax holiday, super deduction, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh untuk surat berharga negara (SBN) di pasar internasional.

RUU tersebut akan segera dimatangkan sesuai permintaan presiden. Setelah draf RUU rampung akan dilakukan uji publik dan disampaikan ke DPR.

“Kami akan selesaikan naskah akademik dan RUU sehingga bisa dibawa ke DPR, timeline sesegera mungkin,” terang Sri Mulyani.

Asal tahu saja saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU baru yang akan membahas soal perpajakan.RUU tersebut untuk merespons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat dalam perubahan kebijakan fiskal di sejumlah negara.

RUU akan membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Seluruh halangan investasi akan dikurangi atau dihilangkan dan RUU Perpajakan ini melengkapi berbagai langkah yang dilakukan pemerintah.