Satu Lagi Relaksasi Pajak untuk Bisnis Migas

13 August 2019

 Bisnis.com 13 Agustus 2019  |  06:55 WIB

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.

Rencananya dalam perubahan mekanisme tersebut, pemerintah akan menghapus ketentuan pengenaan branch profit tax (BPT) yang sebelumnya dikenakan sebesar 20%.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah mengilustrasikian, sandainya pemilik paticipating interest adalah orang asing, atas laba yang dari partisipasi tersebut dikenakan pajak misalnya 7%, jika sisanya setelah dikenakan pajak 7% dibawa ke luar negeri akan dikenakan branch profit tax sebesar 20%.

“Mereka kena 20% BPT nya, dalam PMK ini yang 20% itu tidak ada lagi,” kata Yunirwanyah belum lama ini.

Adapun, mekanisme mengenai pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest sebelumnya diatur dalam PMK 257/PMK.11/2011.

Dalam beleid tersebut disebutkan atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Sementara itu, atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan participating Interest dikenakan PPh sebesar 5%, untuk pengalihan participating interest selama masa eksplorasi dan 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan selama masa eksploitasi.

Uplift sering didefinisikan sebagai imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.

Sementara itu, participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. “Jadi yang kita hapus tidak ada kena lagi yang 20%,” tegasnya.