Seberapa Banyak Peminat Mobil yang Berhak Dapat Diskon Pajak?

15 February 2021

detikOto

Minggu, 14 Feb 2021

 

Jakarta –

Pemerintah menyetujui pemberlakuan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru. Diwacanakan, program diskon pajak mobil baru itu akan berlaku Maret 2021 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak semua mobil baru berhak dapat diskon pajak hingga 100%. Hanya kendaraan tertentu yang dapat diskon PPnBM tersebut.

Melalui keterangan tertulisnya, Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana, mengatakan diskon pajak mobil baru ini berlaku untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Hal yang sama juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mobil di segmen 4×2 dengan mesin ≤ 1.500 cc memang paling banyak peminatnya. Bahkan, penjualan secara retail (dari dealer ke konsumen), penjualan mobil 4×2 dengan mesin ≤ 1.500 cc menguasai 40,6% dari total penjualan mobil di Indonesia tahun lalu.

Data Gaikindo mencatat, penjualan mobil 4×2 bermesin 4×2 ≤ 1.500 cc sebanyak 234.818 unit sepanjang tahun 2020 lalu. Itu dalam kondisi pandemi COVID-19. Sebelumnya pada 2019 dalam kondisi normal penjualan mobil di kelas tersebut mencapai 445.358 unit.

Sementara itu, kategori sedan dengan mesin ≤ 1.500 cc juga akan diberikan diskon pajak mobil baru. Namun, penjualan mobil jenis itu tidak sebanyak 4×2 ≤ 1.500 cc. Mobil sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc pada 2020 lalu penjualan retailnya mencapai 1.193 unit.

Saat ini, mobil 4×2 bermesin ≤ 1.500 cc dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang dikenakan PPnBM sebesar 10%. Sedangkan sedan bermesin ≤ 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 30%.

Adapun jenis-jenis mobil yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen antara lain mobil 4×2 dan sedan dengan mesin sampai 1.500 cc seperti:

  1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
    2. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
    3. Sedan sekelas Toyota Vios.

Akan ada tiga tahap pemberlakuan diskon pajak mobil baru. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.