Sekarang Bobol, Tapi Jangan Harap Netflix Bisa Hindari Pajak

14 November 2019

CNBC Indonesia, 14 November 2019 07:33

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang satu aturan khusus soal perpajakan dalam bentuk omnibus law.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat omnibus law itu nantinya, perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri.

Hestu pun mengakui bahwa pemerintah kecolongan dengan hadirnya Netflix yang bisnisnya terbilang cukup laris di Indonesia. Tapi nyatanya mereka tidak membayar pajak sepersepun di negeri ini.

“Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,” tuturnya.

Selain itu juga, permasalahan yang dihadapi saat ini, Indonesia belum punya aturan khusus yang mewajibkan para perusahaan digital itu bayar pajak di dalam negeri.

“Memang masalah perusahaan-perusahaan luar negeri, over the top, fifth of the top dan segala macem seperti itu, kita masih punya masalah dengan regulasi. Kami sedang menyusun omnibus law perpajakan itu,” ujar Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2019).

Hestu merinci beberapa aturan yang berlaku dalam omnibus law perpajakan tersebut. Beberapa di antaranya yakni, terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan sejenis yang meraup keuntungan di Indonesia.

“Untuk memberikan equal treatment. Jadi, kalau perusahaan seperti itu memang basisnya di Indonesia, mereka harus jadi perusahaan kena pajak, memungut pajak untuk penjualannya,” jelas dia.

“Nah makanya yang dari [perusahaan] luar negeri itu, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PPN juga, kita tunjuk untuk memungut PPN yang atas penjualan mereka di Indonesia. Walaupun mereka tak ada di Indonesia. Jadi mereka harus memungut PPN juga dan setor ke negara 10% PPNnya itu,” kata Yogaa melanjutkan penjelasan.

Sementara itu dari sisi PPh atau pajak penghasilan badan, dalam omnibus law itu Kemenkeu akan meredifinisikan kembali Badan Usaha Tetap (BUT). Karena selama ini, kata dia BUT indentik dengan hadirnya kehadiran kantor fisik di satu negara.

Oleh karena itu, Kemenkeu merancang agar perusahaan bisa memiliki BUT, tanpa harus ada kehadiran fisiknya di Indonesia. Sehingga pada akhirnya mereka bakal wajib membayar pajaknya di dalam negeri.

“Jadi pengertiannya tak hanya harus adanya kehadiran fisik, tapi seperti substansial economic presence. Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap punya economic presence. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia,” jelas Hestu.

Kendati demikian, skema bagaimana pemerintah bakal menerapkan pajak kepada perusahaan digital itu, Indonesia masih harus menunggu kesepakatan beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

Karena menurut Hestu, saat Indonesia bukan satu-satunya negara yang kecolongan dengan hadirnya Netflix. Tapi negara sebesar Amerika Serikat (AS) juga mengalami hal yang sama.

“Jadi bagi negara-negara yang konsumen tempat sumber penghasilan itu seperti Indonesia ini berapa formulasinya sedang di susun.Kita juga tentunya menghargai menunggu itu[keputusan OECD]. Kira-kira skemanya seperti itu untuk pemajakan atas perusahaan-perusahaan seperti itu,” ungkapnya.

Omnibus law perpajakan itu, kata Hestu masih dalam tahap finalisasi. Targetnya, akhir bulan November 2019 ini, pihaknya bisa menyerahkan ke DPR dan pembahasannya tidak alot. Sehingga aturannya bisa berlaku awal tahun depan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Tahun depan jumlahnya diprediksi naik dua kali lipat, menjadi 906.800.

Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix buat pelanggan Indonesia. Bisa bayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, dan Rp 169.000/bulan. Melihat struk pembayaran yang diterima pelanggan, uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Belanda yaitu Netflix International B.V. Perusahaan itu adalah anak usaha Netflix.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin, Belanda.