Sembako Premium Tetap Kena PPN

08 October 2021

CNN Indonesia | Jumat, 08/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa kebutuhan dasar kelas menengah atas, misalnya bahan makanan pokok (sembako) khusus yang bersifat premium.
Sayangnya, ia tak merincikan apa saja sembako ‘high end’ yang dimaksudnya tersebut. Namun, sebelumnya Sri Mulyani sempat mencontohkan daging wagyu dan beras shirataki serta basmati sebagai sembako yang bakal dijadikan objek pajak baru.

“Yang punya daya beli tinggi dan selera konsumsi tinggi mereka tentu bayar PPN, ini yang disebut asas keadilan PPN,” ujarnya pada konferensi pers daring, Kamis (7/10).

Selain sembako, Ani, akrab sapaannya juga menyatakan jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial untuk kelas menengah atas bakal dikenakan PPN. Lagi-lagi, ia menyebut masyarakat menengah dan kecil bakal dibebaskan PPN.

Ia menyebut pajak kebutuhan dasar untuk ‘orang kaya’ tersebut bakal dikenakan sebesar 11 persen mulai April 2022 dan naik lagi pada 2025 menjadi 12 persen.

“Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut atau dalam hal ini seperti dibicarakan sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial,” jelasnya.

Mengutip Rancangan Pendapat Akhir Pemerintah UU Tentang HPP yang disahkan Kamis (7/10), dijelaskan pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ditujukan untuk mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya, walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN,” bunyi dokumen tersebut seperti dikutip.