Setoran Pajak Loyo, Tanda Konsumsi Masyarakat Tertekan

22 December 2022

Rabu, 21 Desember 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA Tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat mulai tampak. Ini tercermin dari tambahan setoran pajak konsumsi yang menunjukkan penurunan pada bulan lalu.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 615,89 triliun hingga akhir November 2022.

Hanya saja, apabila melihat penerimaan PPN & PPnB bulanan atau per bulan, terpantau hingga 31 November 2022 justru mengalami penurunan. Berdasarkan hitungan KONTAN, PPN & PPnBM di akhir November 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 46,14 triliun. Pasalnya, pada bulan Oktober 2022, apabila secara hitungan tercatat Rp 65,3 triliun.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penambahan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga mengalami penurunan pada November 2022 yang sebesar Rp 7,57 triliun. Ini merupakan yang kedua kalinya tambahan penerimaan PPN menurun sejak pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sebagaimana amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Bonarsius Sipayung mengatakan, penurunan tambahan penerimaan PPN pada periode November 2022 memang mengindikasikan konsumsi masyarakat yang menurun.Lantaran, penerimaan pajak konsumsi dipengaruhi oleh nilai konsumsi masyarakat.

Hanya saja, Bonar bilang, konsumsi masyarakat akan menunjukkan tren kenaikan di penghujung akhir tahun. Alhasil, setoran PPN juga akan meningkat.

“Biasanya konsumsi masyarakat di bulan Desember lebih tinggi dibanding bulan November sehingga kemungkinan akan naik lagi,” ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).

Penurunan aktivitas berbelanja masyarakat yang menurun pada November 2022 juga sejalan dengan data indeks frekuensi belanja dari Mandiri Spending Index yang tercatat 125,9 atau lebih rendah dari 126,5 pada akhir bulan sebelumnya.

Penurunan pada bulan November 2022 masih tak lepas dari peningkatan inflasi. Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 masih tak lepas dari peningkatan inflasi.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyampaikan, turunnya tambahan penerimaan PPN yang disebabkan kenaikan tarif sejalan dengan tren penerimaan PPN secara keseluruhan.

Jika dicermati, realisasi penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) pada November 2022 juga turun 45,8% dibandingkan bulan Oktober 2022. Padahal, pertumbuhan bulanan PPN DN pada Oktober 2022 mencapai 29,2%.

Begitu pun pertumbuhan bulanan PPN Impor pada November 2022 yang juga melambat, lantaran hanya tumbuh 23,5% dibandingkan pertumbuhan bulanan di bulan Oktober yang tercatat 39,2%.

“Hal ini menunjukkan dampak kenaikan tarif pada bulan November tidak sebesar di bulan Oktober,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).

Meskipun tambahan penerimaan PPN tidak turun signifikan, yakni hanya 0,6%, Wahyu menduga, penerimaan ini disebabkan karena adanya penurunan transaksi perdagangan atau penyerahan barang dan jasa selama bulan November. Seperti yang diketahui, penyerahan barang dan jasa merupakan dasar pengenaan PPN.

Hal itu terkonfirmasi dari turunnya penerimaan pajak di sektor perdagangan pada November 2022 yang tercatat 64,39%, dibandingkan pada Oktober 2022 yang tumbuh 76,4%. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi November 2022 tercatat 0,09% MtM. Sedangkan, inflasi bulanan di Oktober tercatat deflasi 0,11% MtM.

Di samping itu, Wahyu memandang, turunnya tambahan penerimaan PPN tersebut juga dikarenakan tingginya restitusi pada periode tersebut.

“Nilai PPN yang diterima pemerintah biasanya akan terkoreksi dengan restitusi PPN yang dibayarkan kepada wajib pajak,” katanya.