Sigma Phi: Pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak SBN global

05 September 2019

Kontan, 05 September 2019 / 00:04 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga riset Sigma Phi menilai, pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak atas bunga surat berharga negara (SBN) global yang dikuasai oleh investor asing.

Sigma Phi merekomendasikan kebijakan tersebut dihentikan mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan merealokasikan dana subsidi tadi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Direktur Sigma Phi Muhammad Islam, mengatakan pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pertimbangan lainnya, subsidi pajak tersebut tidak membuat SBN global dapat bersaing dengan negara-negara peer seperti Filipina dan India.

“Suku bunga obligasi global pemerintah tidak lebih rendah dari obligasi global pemerintah Filipina dan India,” kata Muhammad dalam keterangan rilisnya, Rabu (4/9).

Muhammad mencatat per 30 Agustus 2019, suku bunga (yield) obligasi pemerintah Indonesia dengan tenor 10 tahun sebesar 7,35%. Sementara India sebesar 6,56% dan Filipina 4,43%.

Padahal ketiga negara ini memiliki peringkat kredit yang tidak jauh berbeda. Dibandingkan dengan India, peringkat kredit Indonesia lebih baik dari India.

Muhammad menilai seharusnya suku bunga obligasi  Indonesia lebih rendah dari India. Namun justru bunga obligasi pemerintah Indonesia lebih tinggi dari India.

Selain itu, Filipina dan India tidak memberikan subsidi pajak atas bunga obligasi global. Kedua negara masing-masing mengenakan pajak atas bunga obligasi global pemerintah masing-masing sebesar 20% atau 30% oleh Filipina dan 5% atau 20% oleh India.

Data yang didapatkan Sigma Phi, total dana subsidi atas Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi global pemerintah mencapai Rp 70 triliun sejak kebijakan subsidi ini berlaku pada 2009 hingga 2019.

Di mana pada 2017 dan 2018, dana subsidi tersebut masing-masing sebesar Rp 8,93 triliun dan Rp 10,11 triliun. Pada 2017, dana subsidi untuk investor portofolio asing ini menjadi terbesar kedua dari total subsidi yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2017 dan lebih besar dari dana untuk kredit program Kredit Usaha Rakyat tahun 2017 yang sebesar Rp 3,17 triliun.

Pada tahun 2018, subsidi PPh atas bunga global bond pemerintah menjadi terbesar ketiga dari total subsidi ditanggung pemerintah, sedikit di bawah dana kredit program Kredit Usaha Rakyat tahun 2018 yang sebesar Rp 11,59 triliun.

Dibandingkan dengan pos anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, subsidi pajak untuk para investor global tersebut lebih besar dibandingkan pos anggaran Program Indonesia Pintar sebsar Rp 8,9 triliun pada anggaran 2017 dan 2018.

Sementara, anggaran Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun masing-masing di 2017 dan 2018. Kemudian pada periode sama dana Otonomi Khusus Papua senilai Rp 5,6 triliun dan Papua Barat Rp2,4 triliun.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar APBN harus fokus dan tepat sasaran. “Daripada memberikan subsidi bagi kaum the have atau orang-orang kaya asing pemilik obligasi pemerintah, sebaiknya anggarannya digunakan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkap Muhammad.

Adapun, Sigma Phi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan alokasi subsidi tersebut pada APBN 2020. Lembaga riset itu menilai lebih baik dana tersebut dimanfaatkan untuk alokasi anggaran kesehatan rakyat.

Argumentasinya atas dasar pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan penggunaan anggaran negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.