Soal Insentif Pajak, Presiden Terpilih Akan Tetapkan Sektor yang Menjadi Perhatian
19 August 2024
Minggu, 18 Agustus 2024 /
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah menetapkan subsidi dan kompensasi sebesar Rp 525 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa total tersebut terdiri dari subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp 394,3 triliun serta subsidi non-energi sebesar Rp 131,3 triliun.
Kenaikan yang signifikan pada subsidi non-energi terutama dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa alokasi subsidi pupuk meningkat menjadi 9 juta ton dari sebelumnya 6-7 juta ton. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketepatan sasaran subsidi tersebut.
Selain itu, subsidi untuk LPG 3 kilogram, solar, minyak tanah, dan listrik bagi rumah tangga miskin serta transisi energi akan tetap diberikan.
Di sisi lain, Sri Mulyani menambahkan bahwa subsidi non-energi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan tetap ada, dengan fokus pada pembelian rumah.
Program ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan 1 juta rumah bagi MBR, dan mungkin akan ada target baru yang ditetapkan oleh pemerintahan presiden terpilih.
Pemerintah juga akan melanjutkan penggunaan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor pilihan.
Sebelumnya, sektor otomotif dan perumahan telah menerima insentif pajak tersebut.
Pemerintah juga akan menyesuaikan sektor-sektor yang mendapatkan insentif berdasarkan keputusan presiden terpilih.