Sri Mulyani Berhasil Uber Pajak Kripto Rp126 M per Agustus 2022

27 September 2022

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Negara berhasil mengantongi pajak kripto sebesar Rp126,75 miliar pada Agustus 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pajak kripto berasal dari dua sumber penerimaan, yakni dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan.

“Pajak kripto dari PPh 22 sebesar Rp60,76 miliar dan PPN Rp65,99 miliar per Agustus 2022,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9).

Ia mengatakan pajak kripto mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Namun, pemerintah baru mulai memungut dan dilaporkan pada Juni 2022.

Selain itu, negara juga mengantongi penerimaan dari pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending sebesar Rp107,25 miliar.

Dana tersebut berasal dari dua sumber. Salah satunya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp74,44 miliar.

Selain itu, pajak fintech juga dipungut dari PPH 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan BUT sebesar Rp32,81 miliar.

Pajak fintech berlaku mulai 1 Mei 2022. Lalu, mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Sementara, kantong negara juga bertambah usai pemerintah mengerek tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tercatat, jumlah PPN naik sejak April 2022.

Rinciannya, jumlah PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, naik menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022, naik menjadi Rp6,25 triliun pada Juni 2022, naik menjadi Rp7,15 triliun pada Juli 2022, dan Rp7,28 triliun pada Agustus 2022.

Secara keseluruhan, RI meraup penerimaan pajak sebesar Rp1.171,8 triliun sejak Januari 2022 sampai Agustus 2022. Jumlah itu naik 58,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp741,3 triliun.

Lebih rinci, penerimaan dari PPh non migas sebesar Rp661,5 triliun atau 88,3 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp441,6 triliun atau 69,1 persen dari target, PBB dan pajak lain Rp13,2 triliun atau 40 persen dari target, dan PPh migas Rp55,4 triliun atau 85,6 persen dari target.