Sri Mulyani Cuan Rp13,9 Triliun dari Kenaikan Tarif PPN 11 Persen

01 August 2022

Kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen hanya berkontribusi ke penerimaan pajak senilai Rp13,9 triliun.

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 30 Juli 2022

Bisnis.com, JAKARTA —  Kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen hanya menambah penerimaan senilai Rp13,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN, dari semula 10 persen menjadi 11 persen, berpengaruh positif terhadap penerimaan negara. Pada bulan pertama pemberlakuannya, tambahan pajak adalah Rp1,96 triliun, tetapi seiring waktu penambahannya terus meningkat.

“Dampak dari penyesuaian PPN kita, karena adanya UU HPP telah memberikan kenaikan penerimaan pajak kita, untuk April 2022 bulan pertama Rp1,96 triliun, Mei Rp5,74 triliun, dan Juni Rp6,25 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022). Artinya, setelah tiga bulan kenaikan PPN berlaku, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan pajak konsumsi hingga Rp13,95 triliun.

Sebagai gambaran, total penerimaan itu hampir setara dengan tiga kali kebutuhan anggaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yakni Rp4,5 triliun. Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut bahwa naiknya penerimaan PPN menggambarkan aktivitas ekonomi juga mengalami peningkatan.

Alasannya, PPN merupakan pajak yang dipungut dari aktivitas konsumsi, sehingga semakin tinggi penerimaan PPN maka semakin banyak pula konsumsi yang terjadi. “Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat, sehingga PPN-nya juga makin meningkat, walaupun kenaikannya hanya 1 persen,” kata Sri Mulyani. Secara keseluruhan, hingga Juni 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen (year-on-year/YoY). Realisasi semester I/2022 itu mencakup 58,5 persen dari target tahun ini atau sudah lebih dari setengah jalan, dengan total target Rp1.485 triliun.