Sri Mulyani Paparkan Langkah Dukung Net Zero Emission, Salah Satunya Ubah Aturan PPnBM Mobil

16 September 2022

Pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Ni Luh Anggela – Bisnis.com 14 September 2022

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong kebijakan yang dapat mendukung tercapainya net zero emission (NZE), salah satunya dengan mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. “Sebelumnya [tarif PPnBM] berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” katanya dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero pada Rabu (14/9/2022).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021.  Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Kemudian, kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 ⅓ persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Di samping itu, pemerintah juga telah merilis Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Aturan tersebut juga mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal dalam mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.