Sri Mulyani Sebut Target Pajak 2023 Moderat, Padahal Naik Pesat secara Tahunan

16 September 2022

Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mematok target sementara penerimaan perpajakan Rp2.021,2 triliun.

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 15 September 2022  |

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa target penerimaan perpajakan tumbuh moderat pada tahun depan setelah adanya kesepakatan dengan DPR. Padahal, secara tahunan, target penerimaan pajak 2023 tumbuh hingga 15 persen. Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mematok target sementara penerimaan perpajakan Rp2.021,2 triliun, angka tertinggi sepanjang sejarah republik ini. Target tersebut naik 5 persen dari rencana awal pemerintah, yakni Rp2.016,9 triliun. Kementerian yang berada di bawah komando Sri Mulyani Indrawati itu menyatakan bahwa target penerimaan perpajakan 2023 moderat. Alasannya, sudah tidak terdapat dorongan keuntungan dari komoditas (windfall profit) dan tidak adanya lagi penerimaan dari program pengungkapan sukarela (PPS).

“Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan [UU HPP], dan penegakan hukum,” tertulis dalam keterangan resmi Kemenkeu yang dipublikasikan pada Kamis (15/9/2022). Meskipun Kemenkeu menyebut target itu moderat, nyatanya penerimaan pajak sebagai kontributor utama justru tumbuh signifikan secara tahunan.

Target sementara penerimaan pajak 2023 dipatok Rp1.718 triliun, naik 15,69 persen dari outlook penerimaan pajak 2022 yang berada di angka Rp1.485 triliun. Target sementara penerimaan pajak itu bahkan naik Rp2,9 triliun dari rencana awal pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, yakni Rp1.715,1 triliun. Artinya, Banggar DPR melihat adanya potensi untuk meningkatkan lagi penerimaan pajak tahun depan dan pemerintah menyanggupinya, sehingga tercipta kesepakatan target Rp1.718 triliun

“Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal,” tertulis dalam keterangan resmi Kemenkeu.