Jokowi Siram Banyak Insentif Pengembangan Listrik EBT

16 September 2022

NEWS – pgr, CNBC Indonesia

15 September 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sejatinya, dari Perpres yang diterima oleh CNBC Indonesai ini, aturan itu berisi mengenai harga listrik yang dijual oleh pengembang pembangkit listrik EBT kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.

Tak hanya soal harga listrik dari pembangkit. Aturan ini juga memberikan beragam insentif kepada pengembang listrik hijau itu.

Insentif tersebut tertuang dalam Pasal22: Ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal.

Ayat 2 menyatakan: Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  1. fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan;
  2. fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
    e. dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.

“Insentif non-fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat; dan/atau b. pemerintah daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ayat 3 Pasal 22 ini.

Sementara untuk Pasal 23: Ayat 1 bilang: Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sesuai dengan kewenangannya.

Ayat 2: Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa penyusunan rencana pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan.

Ayat 3: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Ayat 4: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata rurang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan Energi Terbanrkan dalam rangka untuk menurunkan biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.

Ayat 5: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan di kawasan hutan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.

Ayat 6: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan. rakyat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.

Ayat 7: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di lingkup pemerintah daerah.

Ayat 8: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam pengelolaan badan usaha milik negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan target pemanfaatan Energi Terbarukan dalam indikator kinerja PT PLN (Persero).

Ayat 9: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berurpa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui:

  1. Penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri;
  2. Penetapan kuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supplgl dalam negeri/kapasitas nasional;
  3. Verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan
  4. penyusunan peta jalan (road map) pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan.

Ayat 10: Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Ayat 11: Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepastian pelaksanaan kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal dalam pengembangan Energi Terbarukan di pusat dan daerah.

Ayat 12: Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan.

“Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu,” tutup Ayat 13 Pasal 23.