Nunggak Pajak, Genset Pengusaha Disita Petugas DJP!

16 September 2022

NEWS – Redaksi, CNBC Indonesia

15 September 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar melakukan penegakan hukum atas wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi ketentuan yang telah berlaku. Salah satunya pelunasan utang pajak.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Kamis (15/9/2022), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyita aset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato dua hari lalu. Dikarenakan wajib pajak tidak memenuhi tunggakan.

Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika dan dihadiri oleh wajib pajak (atau dalam kasus ini, Penanggung Pajak) serta disaksikan oleh saksi. Aset yang disita berupa sebuah unit mesin genset milik Penanggung Pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang.

JSPN telah menjalankan tugas sesuai prosedur, di mana terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset Penanggung Pajak untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Landasan penindakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.