Sri Mulyani Sebut Insentif PPN Paling Banyak Dinikmati Orang Kaya
28 August 2024
Anisa Indraini – detikFinance
Rabu, 28 Agu 2024
Detik –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan pemerintah selama ini paling banyak dinikmati oleh rumah tangga kelas atas. Berbagai insentif perpajakan itu dimanfaatkan dalam berbagai aspek perekonomian.
“Bansos mayoritas mungkin 40% terbawah, subsidi dan kompensasi itu dinikmati merata oleh seluruh kelas masyarakat. Untuk PPN yang dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp 100 triliun itu mayoritas dinikmati oleh kelompok atas, kalau kita lihat justru lebih banyak yang menikmati adalah kelompok atas,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/8/2024).
Meski begitu, Bendahara Negara itu menilai ada ruang perbaikan untuk mendesain pajak agar kelas menengah hingga bawah bisa menikmati lebih banyak fasilitas PPN yang dibebaskan. Selain itu dengan menerapkan pajak progresif yakni tarif pajak yang lebih besar kepada kelompok atas.
“Kalau kita bicara tentang desain untuk keadilan maupun efisiensi, ruang untuk perbaikan selalu ada yaitu bagaimana mendesain pajak dan penerimaan atau instrumen fiskal secara keseluruhan untuk menargetkan pada kelompok masyarakat terutama menengah dan bawah yang seharusnya bisa menikmati lebih banyak
“Dan pajak progresif dengan menciptakan beban yang lebih merata pada kelompok yang lebih atas,” tambahnya.
Berdasarkan bahan paparan Sri Mulyani, insentif perpajakan pada 2023 secara total mencapai Rp 206,2 triliun. Jumlah itu terdiri dari pembebasan PPN untuk bahan makanan sebesar Rp 63,1 triliun.
“PPN makanan yang dibebaskan itu nilai implisitnya Rp 63,1 triliun yang tidak kita collect dari mulai beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas itu Rp 40,9 triliun sendiri nilai PPN yang tidak dicollect. Perikanan, kelautan itu Rp 22,2 triliun sendiri yang tidak kita collect,” beber Sri Mulyani.
Lalu, ada insentif untuk sektor pendidikan Rp 21,5 triliun yaitu PPN yang dibebaskan atas konsumsi jasa pendidikan pemerintah dan swasta yang mencapai sekitar Rp 408,2 miliar, serta insentif lain berupa fasilitas atas impor buku dan barang keperluan penelitian.
Adapula insentif untuk sektor transportasi senilai Rp 26 triliun, yang terdiri dari PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp 17,2 triliun dan tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 5,2 triliun.
Lalu insentif untuk sektor kesehatan senilai Rp 4,6 triliun antara lain PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp 3,3 triliun, pajak penghasilan atau PPh UMKM sektor kesehatan Rp 119,3 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 13,3 miliar, dan kebijakan lain yang wajib pajaknya bergerak di sektor kesehatan senilai Rp 1,2 triliun.
Untuk insentif mendukung UMKM Rp 85,4 triliun antara lain dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp 52,4 triliun dan PPh Final UMKM sebesar Rp 27,5 triliun.
Terakhir tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi senilai Rp 5,6 triliun, yang per Juni 2024 telah diberikan kepada 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru dan tax allowance diberikan kepada 223 wajib pajak dengan 226 penanaman modal.