Sri Mulyani Usul Sanksi Pidana Pengemplang Pajak Dihapus, Tepatkah?

08 June 2021

Trio Hamdani – detikFinance

Selasa, 08 Jun 2021

Jakarta –

Pemerintah berencana menghapus sanksi pidana bagi pengemplang pajak. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengedepankan sanksi administrasi atau denda. Apakah kebijakan tersebut tepat?

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan mendukung rencana pemerintah untuk mengutamakan sanksi administratif. Tetapi, bukan berarti sanksi pidana harus dihilangkan.

“Ada catatannya sejauh mana (sanksi administratif) ini bisa dilaksanakan ketika si wajib pajak itu benar-benar tidak punya pilihan, sudah diapa-apain terus melanggar terus. Nah, kemungkinan ini kan kecil terjadi tetapi bisa terjadi,” ujarnya kepada detikcom, Selasa (8/6/2021).

Maksudnya, ketika pengemplang pajak dijatuhi hukuman denda tapi kondisinya tidak memungkinkan dia untuk membayar denda tersebut maka harus ada opsi terakhir, yakni sanksi pidana.

“Kalau yang seperti itu pemerintah tidak bisa hanya menuliskan bahwa tidak ada sanksi selain perdata, selain administratif. Nah, ini menurut saya penghilangan sama sekali aspek pidananya itu menurut saya nggak pas juga, harus ada satu waktu yang mau tidak mau itu harus pidana,” jelasnya.

Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati juga mendukung langkah pemerintah mengedepankan aspek sanksi administratif atau denda.

Namun, dia mengingatkan bahwa ada kasus tertentu yang tetap membutuhkan sanksi pidana tanpa menghilangkan sanksi perdatanya juga.

“Saya sih tidak terlalu mempermasalahkan denda ataupun kurungan tetapi biasanya tindakan korupsi itu kan tindakan extraordinary. Nah, tindakan extraordinary itu mestinya hukumannya yang paling maksimal bahkan berlapis, misalnya tidak hanya sekedar kurungan, jadi diperberat dengan denda,” paparnya.

Jadi, meskipun pemerintah mengedepankan denda bukan berarti sanksi pidana dihilangkan begitu saja bagi pengemplang pajak.

“Jadi denda itu mestinya tidak menghilangkan kurungan, kalau misalnya tindakannya sudah sangat luar biasa korupsinya,” tambah Enny.