Untung-rugi Sanksi Pidana Pengemplang Pajak Dihapus

08 June 2021

Trio Hamdani – detikFinance

Selasa, 08 Jun 2021

Jakarta –

Rencana pemerintah menghapus sanksi pidana bagi pengemplang pajak dan akan mengoptimalkan sanksi administrasi atau denda, ada untung ruginya. Apa saja?

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan dengan pemerintah menggenjot sanksi administratif tentu akan berdampak baik untuk penerimaan negara.

“Jadi tetap ada sanksinya cuma sanksinya berubah dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, sanksi dalam bentuk denda sehingga tujuan pajak memang untuk penerimaan pendapatan, bukan untuk memenjarakan orang,” katanya kepada detikcom, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya percuma bila pengemplang pajak hanya dipidana. Sebab, hal itu tidak membuat penerimaan negara bertambah.

“Yang lebih berguna bagi pemerintah itu adalah uang masuk untuk penerimaan negara. Makanya diutamakan dalam bentuk denda, pembayaran denda, dan lain sebagainya sehingga pajak itu tetap bisa diterima,” ujar Piter.

Tapi kalau sanksi pidana benar-benar dihilangkan dapat merepotkan pemerintah untuk menangani kasus pajak tertentu, misalnya ketika si pengemplang pajak tidak memungkinkan untuk membayar denda.

“Saya sependapat dengan pemerintah kalau lebih mengutamakan sanksi perdata, lebih dikedepankan, tapi jangan menutup sama sekali dengan kasus yang saya sebutkan pada waktu sama sekali tidak ada upaya kepatuhan membayar denda nggak mau, membayar ini nggak mau, dan semuanya nggak mau,” paparnya.

Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati pun menilai bahwa sanksi administratif bisa percuma bila dapat dinegosiasikan, yaitu untuk meringankan sanksi.

“Kalau cuma administratif dan itu bisa negotiable dan tidak maksimal ya pasti orang akan cenderung mengabaikan. Jangankan memberikan efek jera, jadi orang (pengemplang pajak) akan meremehkan toh hukumannya ringan, apalagi bisa dinegosiasi. Itu tentu bertolak belakang dengan esensi sebuah regulasi,” tambah Enny.

(toy/dna)