Strategi Ditjen Pajak mengejar para wajib pajak berbasis digital

05 March 2021

Jumat, 05 Maret 2021

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) yang melakukan aktivitas ekonomi berbasis digital, akan menjadi salah satu target kantor pajak untuk mengejar target penerimaan di akhir 2021.

Agenda tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020. Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi.

DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

Setali tiga uang, kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan HWI digital ikut menggeliat.

“DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dalam Lakin DJP Kemenkeu 2020.

Adapun HWI berbasis digital yang dimaksud antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, youtuber, selebgram, tiktoker dan WP e-sport atau gamers online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mengawasi dan meningkatkan potensi penerimaan pajak HWI terkasuk youtuber, selebgram, dan tiktoker pihaknya akan menggunakan data internal dan data pihak ketiga.

Data pihak ketiga tersebut merupakan informasi keuangan para HWI digital yang didapat DJP sdengan mengumpulkan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Kata Neilmaldrin, informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Dus, sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait.

“Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang berprofesi sebagai pembuat konten media daring seperti youtuber, selebgram, dan tiktoker dan tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp 360 miliar, minus 9,74% year on year (yoy). Sementara, outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp 10,87 triliun.

Informasi saja, tahun lalu saat pertama kali pandemi virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22% yoy. Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun setara 112,92% terhadap target akhir tahun 2020.

Sementara itu, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak pada Januari lalu sebesar Rp 68,5 triliun. Dalam waktu satu bulan, penerimaan utama negara itu kontraksi 15,3% year on year (yoy). Pencapaian tersebut baru mencapai 5,6% dari outlook penerimaan pajak akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.