KEBIJAKAN PERPAJAKAN, Relaksasi PPh Dividen Jadi Pemanis

09 March 2021

BisnisIndonesia, Selasa, 09/03/2021 02:00 WIB

Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar dari Tanah Air.

Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam hal ini, dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha akan berlaku sejumlah ketentuan.

Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0% pada daftar pemegang saham (DPS Final) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.

Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak WP orang pribadi dalam negeri maka wajib mengunggah NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.

Ketiga, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan PPh atas dividen diatas secara mandiri.

Secara umum, jika menilik dari ketentuan tersebut maka para pemegang saham emiten yang terdaftar dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20) akan diuntungkan.

Adapun, IDX HIDIV20 adalah indeks yang mengukur kinerja harga saham dari 20 perusahaan yang membagikan dividen tunai dalam 3 tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan itu juga tercatat memiliki yield yang tinggi.

Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya, hal tersebut juga dapat memberikan insentif dalam berinvestasi, pasalnya dividen jadinya tidak kena pajak.

“Harapannya hasil investasi dalam negeri dapat stay di sini tidak dibawa keluar,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/3).

Sebelumnya, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan aturan tersebut telah berlaku sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan pada tahun lalu. Dalam aturan itu, terdapat ketentuan di mana dividen dari dalam negeri dibebaskan namun untuk wajib pajak perorangan masih menunggu peraturan pelaksana.

Dia mengatakan setelah peraturan diterbitkan maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara itu, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.

“Secara umum, peraturan ini positif untuk pasar modal. Namun untuk 2021, sehubungan dengan menurunnya kinerja perusahaan pada 2020 sehingga laba menurun, seharusnya benefit ini akan terasa tapi kurang maksimal,” terangnya.

Dia mengatakan keuntungan tersebut akan terasa hanya bagi sektor ataupun emiten tertentu yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja.

“Untuk 2021 dan seterusnya, dengan asumsi ada pemulihan ekonomi, maka manfaatnya akan semakin terasa,” katanya.

MENARIK

Dengan adanya insentif tersebut, Head of Investment Information Team Mirae Asset Sekuritas Roger MM mengatakan saham-saham yang membagikan dividen cukup besar menjadi sangat menarik.

Untuk periode Maret 2020, dia mencontohkan saham seperti PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Arwana Citramulia Tbk. (ARNA). Emiten lain yang menarik yakni PT Hexindo Adiperkasa Tbk. (HEXA) untuk sektor alat berat.

Roger juga menyebut saham emiten kontruksi dan pertambangan masih menarik. Emiten tersebut kerap kali juga memberikan dividen dengan jumlah yang cukup besar.

“Selain itu, tahun lalu saham-saham seperti Telkom dan Mandiri memberikan payout ratio yang cukup besar,” tambahnya.

Dengan adanya insentif pajak dividen 0%, investor juga akan memperoleh keuntungan lantaran dividen tidak perlu dipotong pajak.

Rudiyanto menambahkan setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara itu, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.

“Secara umum, peraturan ini positif untuk pasar modal. Namun untuk 2021, sehubungan dengan menurunnya kinerja perusahaan pada 2020 sehingga laba menurun, seharusnya benefit ini akan terasa tapi kurang maksimal,” terangnya saat dihubungi Bisnis.

Dia mengatakan keuntungan tersebut akan terasa hanya bagi sektor ataupun emiten tertentu yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja.

“Untuk tahun 2021 dan seterusnya, dengan asumsi ada pemulihan ekonomi, maka manfaatnya akan semakin terasa,” katanya.