Sudah Diomeli Jokowi, Sri Mulyani Belum ke DPR Bahas PPh?

03 July 2019

CNBC Indonesia, 03 July 2019 10:14

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi)meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan atau korporasi. Pasalnya, kalangan pengusaha meminta PPh Badan diturunkan menjadi 20%.

Penurunan ini diminta oleh Presiden merespons kondisi defisit transaksi berjalan berjalan (current account deficit/CAD) yang tak kunjung terselesaikan.

Penurunan tarif PPh pun diharapkan menjadi solusi untuk memancing gairah investasi di Indonesia. Apalagi, teriakan penurunan tarif PPh sudah lama diinginkan oleh kalangan pengusaha.

Namun, nyatanya, Sri Mulyani belum menyampaikan rencana penurunan tarif PPh Badan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, tidak bisa dilakukan pembahasan untuk rencana tersebut.

“Belum ada (PPh Badan). Setahu saya belum diajukan. Yang sudah masuk KUP tapi itu masih ada beberapa fraksi belum serahkan DIM [Daftar Inventaris Masalah],” ujar Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekang saat dihubungi CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi XI Misbakhun. Menurutnya, Sri Mulyani bahkan belum pernah mengatakan rencana penurunan PPh Badan tersebut.

Padahal jika disampaikan dan demi memperbaiki perekonomian maka akan langsung dijadwalkan pembahasan.

“Enggak ada, PPh Badan belum pernah dimasukkan Menteri Keuangan ke DPR. DPR itu punya sejarah membahas secara simultan paket uu pajak, jadi kalau pemerintah maunya apa, kita siap bahas kapanpun,” jelasnya.

Sementara itu, keduanya pun sepakat bahwa pemerintah tidak bisa menurunkan PPh Badan tanpa persetujuan dewan. Pasalnya PPh Badan itu masuk ke dalam uu dan semua proses revisi pasal di UU harus dengan persetujuan dewan.

“Enggak bisa (tanpa persetujuan DPR). Turunkan rate harus di UU. Jadi harus ke DRP,” jelas Mekeng.

Misbakhun melanjutkan, bukan hanya PPh Badan saja, namun semua unsur kebijakan yang ada UU-nya yang ingin direvisi harus dengan persetujuan anggota dewan.

“Enggak mungkin. Sepanjang sejarah tarif mengenai PPh Badan ataupun tarif pasal 23 semuanya ada di uu. Jadi harus diajukan. Enggak akan lama kalau mau turunkan 1 atau 2 pasal dan sebagainya, cepat kok,” tegasnya.