Sumber Pendanaan EBT: APBN hingga Pungutan Ekspor Batu Bara Cs

10 October 2022

CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah akan mengatur sumber pendanaan untuk menjalankan energi baru dan energi terbarukan (EBT).
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (10/10).

Dalam pasal 56 RUU ini, ada lima sumber pendanaan pasti yang bakal digunakan pemerintah untuk menjalankan proyek EBT.

Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini telah berkali-kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun APBN saja tidak mencukupi untuk transisi ke EBT, sehingga harus menggunakan sumber lain.

Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, dalam pembiayaan dan menuju energi bersih, pemerintah daerah juga ikut ambil andil.

Ketiga, pendanaan dari hasil pungutan ekspor energi baru tak terbarukan. Energi tak terbarukan adalah energi fosil yang menghasilkan karbon, seperti batu bara dan minyak.

Keempat, dana dari perdagangan karbon. Sampai saat ini Indonesia belum memulai perdagangan karbon, bahkan pajak karbon yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih ditunda pelaksanaannya.

Kelima, dana sertifikat energi terbarukan, serta nantinya dilihat sumber lain yang tidak bertentangan dengan UU dan bisa dijadikan sebagai pembiayaan.

Adapun dana yang terkumpul ini, akan digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur, pemberian insentif, kompensasi bagi badan usaha yang mengembangkan EBT, hingga subsidi harga energi terbarukan yang harganya belum dapat bersaing dengan energi tak terbarukan.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan bisa mencapai EBT hingga 23 persen di 2025. Oleh karenanya, kebijakan terus digenjot untuk mencapai hal tersebut, diantaranya dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah berkolaborasi membangun infrastruktur EBT pada Barang Milik Negara (BMN) sejak 2011.

“Dengan transisi energi ini, kita ingin mengurangi penggunaan sumber energi dari fosil seperti batubara dan lainnya, dan lebih banyak menggunakan EBT,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, dalam Bincang DJKN ‘Pengelolaan BMN dalam Mendukung Energi Baru Terbarukan’, Jumat (22/7) lalu.