Tak Capai Kesepakatan, AS Enggan Bahas Pajak Digital Lagi

18 June 2020

Bisnis.com 18 Juni 2020  |  07:40 WIB

Bisnis.com, JAKARTA— Amerika Serikat menyatakan enggan membahas pajak digital dalam diskusi internasional karena tak mencapai kesepakatan dengan negara yang ingin menarik pungutan dari perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam.

Dikutip dari Bloomberg, Kamis (18/6/2020), keputusan untuk tak membicarakan soal pajak digital diungkapkan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin. Menurut Perwakilan Perdagangan AS, Robert Lighthizer, diskusi terkait kemungkinan mendapatkan fasilitas bebas pungutan untuk perusahaan teknologi asal AS tak mengalami perkembangan. Kendati demikian, dia tak menyebut apakah hal itu akan berujung pada perubahan tarif di AS.

“Kami tak terlibat lagi dalam negosiasi,” ujarnya menirukan keputusaan menteri keuangan.

Juru Bicara Departemen Keuangan Monica Crowley mengatakan bahwa AS cenderung menghentikan diskusi sehingga pemerintah bisa fokus pada penanganan pandemi virus corona dan pembukaan kembali ekonominya.

Keputusan tersebut menghentikan langkah pemerintahan Trump yang sempat membuka peluang untuk mendapatkan kesepakatan global dan mampu membesar perusahaan teknologi kakap seperti Amazon.com Inc., Alphabet Inc., dan Facebook Inc. dari pajak luar negeri.

Financial Times melaporkan sebelumnya bahwa Mnuchin telah memberitahukan keputusan tersebut kepada koleganya di Eropa melalui surat tertanggal 12 Juni 2020.

Juru Bucara Kementerian Keuangan Prancis menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari menkeu AS. Kini pihaknya memproses respons bersama dengan negara di Blok Eropa lainnya.

Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencoba menemukan kesepakatan dengan hampir 140 negara terkait dengan perubahan pajak global untuk menyelesaikan masalah bagaimana perusahaan teknologi dipajaki di negara tempat konsumennya berasal.

Adapun, kesepakatan itu akan mencegah langkah banyak negara menerapkan versi pajak digital yang berbeda sehingga bisa berimbas pada beban pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan. Namun, OECD menolak berkomentar tentang perkembangan terkini soal masalah itu.

Beberapa negara seperti Indonesia, Austria, Prancis, Spanyol, Hungaria, Italia, Turki dan Inggris telah mengumumkan rencananya untuk mengenakan pajak digital.

Negara lain seperti Republik Ceko, Slovakia, Latvia, Norwegia dan Slovenia telah berdiskusi untuk menerapkan pajak digital. Sementara itu, India memperluas pajak digital yang telah berlaku sejak 2016, pada April.

Di sisi lain, AS mengenakan tarif untuk lepas dari pungutan digital. Lighthizer mengumumkan sejumlah tarif baru pada barang asal Prancis dikenakan tahun lalu sebagai respons pajak digital Prancis.

Dua negara tersebut lantas menunda pungutan pajak sehingga bisa memiliki ruang yang cukup untuk berdiskusi. Bahkan Negeri Paman Sam itu mengumumkan investigasi terhadap negara yang berencana dan menerapkan pajak digital.

OECD mendorong agar semua pihak fokus pada tenggat awal pencapaian kesepakatan kendati terdapat risiko pandemi virus corona. Namun, terdapat pihak di OECD yang menyadari bahwa proyek bisa mundur ke 2021.

Adapun, perbincangan membahas dua hal. Pertama, akan memberi hak kepada negara-negara untuk memungut pajak berdasarkan penjualan di negaranya. Kedua, menerapkan pajak global minimal untuk mencegah kompetisi antar negara dengan menurunkan tarif pajak.