Target Pajak DKI 2019: Tetap di Angka Rp44,18 Triliun

26 December 2018

Bisnis.com, 26 Desember 2018 16:05 WIB

Bisnis.com, JAKARTA–Total pendapatan pajak yang ditargetkan dalam APBD DKI Jakarta 2019, setelah dievaluasi oleh Kemendagri,  tetap di angka Rp44,18 triliun.

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Rabu (26/12/2018), tidak ada perubahan dalam bagian pendapatan daerah selain Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang oleh Kemendagri diputuskan tidak dapat dianggarkan dalam APBD 2019.

Berdasarkan data dari dokumen evaluasi Kemendagri atas APBD 2019, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun.

Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun.

Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Bisnis, realisasi pajak yang dihimpun Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta  per 17 Desember 2018 sudah berkisar Rp36,1 triliun dari total APBD Perubahan 2018 sebesar Rp38,1 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak DKI sampai saat ini sudah 94,8% per 17 Desember. Kami akan terus memaksimalkan hingga akhir 2018,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (18/12).

Realisasi hingga saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (yoy), yaitu sebesar Rp34,5 triliun. Adapun, target PAD yang ditetapkan di APBD 2017 senilai Rp35,3 triliun.