Tarif Pajak Hiburan di Kota Besar RI, Biaya Konser Jadi Mahal

15 May 2023

NEWS – Cantika Adinda Putri , CNBC Indonesia

15 May 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Netizen heboh terkait dengan tingginya pajak konser yang dikenakan pemerintah daerah dalam tiket konser Coldplay, grup band Inggris yang akan segera manggung di Istora Senayan, Jakarta, pada 15 November 2023.

Besaran pajak konser yang masuk ke dalam pajak hiburan mencapai 15% dan pajak ini ditetapkan oleh pemerintah kota atau kabupaten setempat. Dengan demikian, besaran pajak antara satu kota dan kota lain akan berbeda. Misalnya, pajak di Bogor, Solo dan Badung, Bali sebesar 15%, sementara pajak hiburan di Surabaya hanya 10%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat ini pajak hiburan sudah tidak lagi diatur di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan sepenuhnya diserahkan untuk diatur oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat melakukan media briefing di kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

“Jadi memang kalau hiburan sendiri kan tadi disampaikan sudah ada pembagian kita gak atur lagi di Undang-Undang PPN,” jelas Yon Arsal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menambahkan, terkait pajak hiburan adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.

“Jadi, sekali lagi kami sampaikan, bahwa terkait pajak hiburan ini, bahwa itu kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di DKI diatur Perda Nomor 3 Tahun 2015,” jelas Dwi Astuti.

“(Tiket konser Coldplay) ada pajak 15% dan fee 5%, jadi banyak netizen bilang mahal banget. Bahwa itu bisa merupakan pembanding atas pertumbuhan ekonomi di masyarakat, bisa dilakukan,” paparnya.

Selain pajak hiburan, pajak hotel, dan parkir juga menjadi ranah pemerintah daerah.