Tarif pajak minimum atau alternative minimum tax dihapus dari RUU HPP

06 October 2021

Rabu, 06 Oktober 2021

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mencoret ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum  RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan klausul AMT dalam RUU KUP atau saat ini sudah menjadi RUU HPP, yang ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum. Skema pungutan pajak korporasi tersebut juga merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak. Pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Selain itu, AMT juga ditujukan lantaran banyak wajib pajak badan yang membukukan rugi fiskal selama bertahun-tahun, tetapi masih terus beroperasi dan mengembangkan usahanya. Sebagai informasi, tarif PPh Badan pada tahun 2022 dalam RUU HPP ditetapkan sebesar 22%, lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 yakni sebesar 20% pada tahun 2022.