Fokus Pasar: Kenaikan Tarif Pajak Tekan Inflasi

06 October 2021

Rabu, 6 Oktober 2021

JAKARTA, investor.id – Pelaku pasar mencermati kenaikan tarif Pajak Penghasilan Dalam Negeri (PPN) menjadi 11% pada tahun 2022. Hal ini, dinilai Pilarmas Investindo Sekuritas dapat menjadi hambatan bagi pemulihan perekonomian Indonesia ke depannya.

Dari sisi pemerintah sendiri, kenaikan pajak diperlukan untuk menekan inflasi pada tahun mendatang. Selain PPN, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak bagi wajib pajak (WP) dengan penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar sebesar 35% dan juga memperluas tarif pajak 5% untuk wajib pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta.

“Aturan tersebut telah tertuang dalam rancangan undang – undang yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Dalam RUU HPP Pasal 17, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah satu lapisan untuk WP orang pribadi dengan PKP di atas Rp 5 miliar tersebut,” jelasnya dalam riset harian, Rabu (6/10).

Pada aturan sebelumnya, hanya ditetapkan WP dengan PKP di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30%. Dampak langsung, akan terlihat pada daya beli masyarakat dimana masyarakat akan mengurangi konsumsi.

Di sisi lain, pemerintah diharuskan menutupi kehilangan pendapatan dari penerimaan pajak. Kebijakan itu diharapkan dapat menutupi kekurangan tersebut. Tujuan lain untuk menurunkan ketimpangan juga dinilai tepat, bahkan sebaiknya tarif PPh OP bracket paling atas bisa ditambah menjadi 40%.

“Namun yang perlu menjadi perhatian pemerintah selain perubahan tarif, juga perlu diikuti dengan perbaikan administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Pilarmas.

Sehingga upaya optimalisasi dapat sesuai dengan tujuan yang paling penting yakni melakukan transformasi digital terkait dengan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak tersebut, sehingga mendorong masyarakat untuk dapat mengikuti proses tersebut yang nantinya dapat mendorong peningkatan dalam hal pembayaran pajak.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)