Tax ratio terkendala penerimaan pajak

22 January 2020

Kontan, Rabu, 22 Januari 2020 / 19:15 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan tax ratio di tahun ini berada di level 11,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menghitung tax ratio dari penerimaan pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.

Target tax ratio tahun ini nampaknya perlu dipertimbangkan lagi. Sebab pada tahun lalu, realisasi tax ratio hanya 10,6%. Angka ini berasal dari realisasi penerimaan perpajakan ditambah PNBP di 2019 sebesar Rp 1.66,4 triliun.

Dengan proyeksi PDB nominal Rp 16.011 triliun. Dus, prediksi pencapaian tax ratio tahun lalu di bawah target 11,1%, bahkan lebih rendah dari pencapaian tax ratio saat 2018 yakni 11,5%.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Asral mengatakan tax ratio sebesar 11,5% pada tahun fiskal 2018 tidak mampu diulang pada tahun lalu. Terlebih realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp 1.332,1 triliun setara 84,4% dari target dan hanya tumbuh 1,4% year on year (yoy).

Adapun target penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp 1.642,57 triliun. Artinya, dari pencapaian tahun lalu, realisasi pendapatan pajak harus tumbuh 23,3% secara tahunan. Otoritas pajak pun tidak berdalih, bahwa tantangan global dan domestik tahun ini masih menjadi bayang-bayang penerimaan pajak.

Yon bilang untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini pihaknya akan menjalankan tiga strategi. Pertama, memacu kepatuhan wajib pajak dengan cara mempermudah pelayanan, termasuk cara pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Kedua, menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjaring besarnya potensi wajib pajak baru. Ketiga, pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI), informasi data rekening di atas Rp 1 miliar, dan data informasi pihak ketiga.

Ketiga cara ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak di 2020, sehingga tax ratio bisa sesuai target. Namun, Yon memahami tantangan realisasi pajak di tahun ini masih banyak. “Pelayanan akan lebih baik, penerimaan berasal dari compliance khususnya akan dipermudah,” kata Yon.

Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menilai bahwa target penerimaan pajak tahun ini terlalu tinggi. Setali tiga uang, target tax ratio dirasa masih jauh. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai tidak tercapainya target pajak 2019 tentunya menjadi bahan refleksi Kemenkeu untuk merevisi target penerimaan pajak 2020.

“Wajar jika mempertimbangkan tidak tercapainya target penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir. Selain itu, hal ini juga mengingat situasi perekonomian global yang mengalami perlambatan,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).

Meski demikian, Puteri menilai ada banyak cara otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.  Menurutnya, tax amnesty dapat menjadi solusi yang memang telah terbukti mampu meningkatkan penerimaan perpajakan selama 2016 dan2017 yang bisa tumbuh di atas periode sebelumnya.

“Namun, fokus utamanya adalah peningkatan penerimaan perpajakan rutin sebagai sumber penerimaan yang berkelanjutan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela,” ujarnya.